GADAI


GADAI

KULIAH TELEGRAM RCC @pagarinusantara
Oleh: Ustadz Ahmad Suryana

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه. وبعد

InsyaAllah pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait tema Gadai ( Rahn)

Definisi Rahn:
Rahn secara bahasa adalah al-ihtibas (penahanan), diambil dari ucapan mereka, “Rahana asy-syai-a (menanggung sesuatu), jika ia bertahan dan tetap).” Dan di antaranya pula firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Tiap-tiap diri menanggung atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir: 38].

Secara syar’i maknanya adalah menjadikan harta sebagai jaminan bagi hutang untuk melunasinya jika yang berhutang berhalangan (udzur) dari membayar hutangnya.

Disyari'atkannya Rahn
Allah Ta’ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperolah seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang ber-piutang).” [Al-Baqarah: 283]

Pembatasan (hukum) dengan waktu safar (perjalanan) dalam ayat di atas tidak berlaku secara umum sehingga tidak bisa difahami secara terbalik karena adanya indikasi hadits yang menunjukkan masyru’nya rahn.

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran tempo dan beliau menggadaikan baju perangnya.” [Muttafaqun 'alaih]

Hukum Memanfaatkan Barang Yang digadaikan:

Tidak boleh bagi orang si penerima gadai (murtahin) untuk memanfaatkan barang yang digadaikan (rahn), sebagaimana yang telah lewat dalam masalah qardh (piutang): “Setiap hutang yang mendatangkan manfaat adalah riba.”

Kecuali bila barang gadai tersebut berupa tunggangan (kuda, keledai dan lain-lain) atau hewan yang bisa diperah susunya (sapi, unta, kambing dan lain-lain), maka ia boleh menaiki tunggangan tersebut dan memerah susunya jika ia memberikan nafkah (dirawat dengan memberi makan dll) kepadanya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِيُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ ويَشْرَبُ النَّفَقَةُ.

“Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan nafkahnya ( merawatnya) dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan nafkahnya. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib menafkahinya."
(Shahih jami' as shaghir no.3962).

Gadai emas syariah:

Gadai emas syariah adalah salah satu produk pembiayaan hutang dengan jaminan berupa emas yang dititipkan di pegadaian atau bank dengan membayar biaya sewa.

Sistem Gadai Syariah menurut website resmi pegadaiansyariah.co.id :

Gadai emas berbasis syariah, tidak memberlakukan sistem bunga.

Pihak pegadaian syariah tidak mengambil keuntungan dari sistem bunga pinjaman maupun sistem bagi hasil.

Pegadaian syariah hanya mengambil keuntungan dari upah jasa pemeliharaan barang jaminan.

Pegadaian konvensional menentukan bunga atau sewa modal berdasarkan jumlah pinjaman yang diajukan.

Sedangkan pegadaian syariah menentukan besarnya pinjaman dan biaya pemeliharaan berdasarkan taksiran emas yang digadaikan.

Taksiran emas yang diperhitungkan antara lain adalah karatase emas, volume serta berat emas yang digadaikan.

Biaya yang dikenakan juga merupakan biaya atas penitipan barang, bukan biaya atas pinjaman, karena pinjaman yang mengambil untung itu tidak diperbolehkan.

Biaya penitipan barang jaminan meliputi biaya penjagaan, biaya penggantian kehilangan, asuransi, gudang penyimpanan, dan pengelolaan.

Oleh karenanya dalam pegadaian syariah ini terdapat akad, pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn) yang di dalamnya membolehkan biaya pemeliharaan atas barang jaminan (Mu’nah).
Dalam akad pinjam meminjam dengan menyerahkan agunan (rahn).

Pada prakteknya, produk gadai syariah mengandung permasalahan

secara syar'i.
Yaitu mengambil keuntungan dari akad gadai dengan penggelembungan biaya sewa emas yg dititipkan sbg barang gadai.

Karena pada hakikatnya produk gadai syariah menggabungkan antara akad hutang berjaminan (gadai) dengan akad ijarah (sewa).

Karena Gadai merupakan akad hutang, maka produk yang menggunakan akad hutang ada aturan khusus penentuan harga dan tidak sekedar menilai manajemen resiko kemudian mengambil keuntungan seenaknya. karena jika tidak,maka akan terjerumus kepada riba.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِى بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه الألباني

“Tidak halal menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli, juga tidak halal dua persyaratan dalam satu akad jual beli, tidak halal keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian, tidak halal menjual barang yang tidak engkau miliki.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani).

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah didalam kitabnya Al Qowa'id AnNuroniyah Halaman 211 berkata tentang makna lafadz hadits "لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ" yaitu:

لا يجمع بين معاوضة وتبرع, لأن ذلك التبرع إنما كان لأجل المعاوضة, لا تبرعا مطلقا, فيصير جزءا من العوض

"Tidak boleh menggabungkan antara transaksi komersil dengan transaksi sosial, karena sebuah transaksi sosial jika dilakukan untuk tujuan komersil maka hakikatnya tidak ada yang disebut transaksi sosial secara mutlak, dan menjadi bagian dari imbalan komersil."

Maka jika ada transakasi hutang yang digabung dengan akad sewa (ijarah), ini termasuk dalam kategori menggabungkan antara akad hutang dengan akad jual beli atau yang semisalnya.

Didalam gadai emas syariah ada dua akad yaitu akad hutang (akad sosial) dan Ijarah (sewa tempat penyimpanan barang) yang merupakan akad komersil.
Dimana nasabah yang menggadaikan emasnya harus membayar biaya sewa tempat titipan emas yang digadaikan kemudian mendapatkan uang (hutang) sejumlah harga taksiran emas yang digadaikan tersebut.

Itulah mengapa DSN MUI menetapkan didalam fatwanya :
FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NOMOR 26/DSN-MUI/III/2002 TENTANG RAHN EMAS

1. Rahn Emas dibolehkan berdasarkan prinsip Rahn (lihat Fatwa DSN nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn).

2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).

3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.

Dalam fatwa diatas biaya sewa (ijarah) barang yang digadaikan harus didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Biaya ini bisa mengacu pada biaya safe deposit box reguler.

Akan tetapi kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa biaya penyimpanan barang yang digadaikan jauh melebihi biaya safe deposit box reguler. Dan tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah pengambilan keuntungan dari akad hutang yang tergolong riba.
Sekarang terbukti bahwa hikmah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari menggabungkan akad hutang dengan jual beli atau ijarah karena akan membuka celah pengambilan keuntungan dari akad hutang. Pada kasus gadai emas syariah pengambilan manfaat dari piutang terdapat pada sisi penggelembungan harga sewa/ijarah barang yang digadaikan.

كل قرض جر نفعاً فهو رباً
"Setiap piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba".

Sampai disini dulu kajian kita malam ini.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

TANYA JAWAB KULGRAM 17/7/2017

Pertanyaan 1:
Saya jalan 7 bulan kerja di pegadaian.
selama ini saya merasa hati tidak tenang dlm bekerja setelah saya sadar ternyaata masalah riba yg membuat saya merasa tdk nyaman.

saya ingin resign tp SK baru aja keluar bahkan blm sempat saya ambil karena msh ada di kantor pusat.
lantas apa yg harus saya lakukan? sedangkan saya punya tanggungan kuliah yg hrs di bayar perbulan.

Pertanyaan 2:
Sebelumnya dijelaskan bahwa diperbolehkan dalam hukum gadai untuk mengambil biaya sebagai biaya kepengurusan atas jasa pemeliharaan barang gadai yang diantaranya adalah ASURANSI.. Nah jika melihat hal tersebut asuransi yang dimaksud bulankah ASURANSI kerugian? Jika iya ini kan ada unsur GHARAR nya. Nah apakah mempengaruhi kepada urusan dan akad GADAI? Mohon penjelasannya.

Pertanyaan 3:
Mohon info saran, dan pandangannya. Apakah lembaga GADAI milik pemerintah di Indonesia mengandung unsur RIBA? Dan sebagai saran ustadz, jika ingin mengGADAIkan lembaga mana yg sesuai Syar'i?

Pertanyaan 4:
Bagaimana hukumnya gadai kendaraan & lahan pertanian yg di manfaatkan

Pertanyaan 5:
Afwan,berkaitan dengan materi Gadai ana ingin bertanya , seseorang meminjam sejumlah uang dan menjadikan sepeda motor nya sebagai jaminan, namun pihak pemberi pinjaman menggunakan motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari, dan sebelum lunas, maka motor pun belum bisa kembali,

Apakah ini termasuk mengambil manfaat? Mengingat lifetime sparepart motor menjadi berkurang  dan harga jualnya pun semakin turun,

Pertanyaan 6:
Hampir jadi budaya kebanyakan orang tentang nabung paket lebaran dg menabung sejumlah uang kepada seseorang kemudian saat lebaran dari tabungan tersebut dibelikan sejumlah barang yg telah di tentukan jenis dan jumlahnya waktu pertama mulai penyetoran uang
Mohon pencerahan hukum sistem tersebut dalam fikih muamalah

Pertanyaan 7:
Apakah boleh gadai dengan syarat, misalkan ada orang yang menggadaikan mobil akan tetapi yang menerima gadai mensyaratkan apabila dalam waktu tertentu tidak bs melunasi maka mobilnya berpindah kepemilikan.Terimakasih

USTADZ MENJAWAB:

1. Yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas. Dan keharaman akan membuat hati seorang muslim menjadi gelisah. Semoga dimudahkan segala urusannya.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا.
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ ۚ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا.

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
(QS.At Talaq :2-3)

2. Asuransi disini sebagai akad pengikut dan bukan akad pokok.asuransi dihukumi gharar jika keberadaanya didalam akad pokok sebuah transaksi.dibaca kembali bab gharar tentang syarat2 gharar yg diharamkan.

3. Tentu saja riba sesuai penjelasan diatas,bahkan produk gadai syariah di Indonesia pun pada prakteknya masih mengandung riba.(sudah dijelaskan diatas)

سئلت اللجنة الدائمة .4

رجل عليه دين لرجل آخر ، رهن المدين به قطعة أرض فهل لرب الدين أن ينتفع بتلك الأرض المرهونة بالزراعة أو الإيجار أو نحوها ؟

فأجابت اللجنة :

" إذا كان المرهون مما لا يحتاج إلى مؤونة وعناية ، كالمتاع والعقارات من الأراضي والدور ، وكانت مرهونة في دين غير دين قرض ، فإنه لا يجوز للمرتهن أن ينتفع بها بالزراعة أو الإيجار، إلا بإذن الراهن ؛ لأنه ملكه فكذلك نماؤه من حق الراهن ، فإن أذن الراهن للمرتهن بالانتفاع بهذه الأرض ولم يكن الدين دين قرض ، جاز انتفاع المرتهن بها ولو بغير عوض ، ما لم يكن ذلك في مقابل تأخير مدة وفائه ، فإن كان انتفاعه بالرهن في مقابل ذلك لم يجز للمرتهن الانتفاع به .

أما إن كانت هذه الأرض المرهونة رهنت في دين قرض ، فإنه لا يجوز للمرتهن الانتفاع بها مطلقا ؛ لكونه قرضا جر نفعا ، وكل قرض جر نفعا فهو ربا بإجماع أهل العلم " انتهى .

"فتاوى اللجنة الدائمة" (14 / 176-177)

. Lajnah Ad da'imah pernah ditanya:
Seseorang memiliki hutang kepada orang lain,kemudian debitur menggadaikan/menjaminkan sebidang tanahnya. Apakah boleh bagi kreditur memanfaatkan tanah gadai tersebut untuk bercocok tanam, disewakan, atau semisalnya?

Jika barang yang digadai bukan barang yg membutuhkan biaya perawatan dan operasional seperti perhiasan, tanah, rumah ,dan barang tersebut bukan  merupakan jaminan dari hutang uang (qard), maka tidak boleh bagi kreditur memanfaatkannya untuk lahan pertanian atau disewakan kecuali diizinkan oleh debitur;karena debutur merupakan pemiliknya sehingga hak penggunaannya adalah hak pemiliknya.
Jika tanah tersebut diizinkan oleh debitur untuk dimanfaatkan oleh kreditur, dan hutangnya bukan hutang uang,maka kreditur boleh memanfaatkannya meskipun tanpa biaya;selama pemanfaatan tersebut bukan merupakan timbal balik (penalti) dari keterlambatan pembayaran dari debitur;dan jika pemanfaatan tersebut krn sebab terlambatnya prmbayaran debitur maka tidak boleh.

Adapun jika tanah tersebut dijaminkan untuk hutang qard(uang) maka kreditur tidak boleh memanfaatkan tanah jaminan tersebut secara mutlak karena merupakan pengambilan manfaat dari akad qard,dan setiap hutang yg mendatangkan manfaat adalah riba berdasarkan ijma para ulama."
(Fatwa Al lajnah Ad daa'imah saudi arabia, 14/176-177)

5. Motornya boleh dimanfaatkan jika diizinkan oleh pemiliknya(debitur).dan dikeluarkan nafkahnya (service, ganti oli, perawatan lain, bensin, biaya lain).

6. Ini termasuk jual beli hutang dengan hutang (bayarnya cicil, barangnya pun indent).
Dan diharamkan didalam syari'at.

نهى النبي عن بيع الكالئ بالكالئ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari jual beli hutang dengan hutang.

7. Syarat seperti ini haram karena merupakan pengambilan harta orang lain secara bathil

KULGRAM FIQH MUAMALAH
Tema :
"Transaksi gharar dan qimar didalam keseharian"
Oleh: Ustadz Ahmad Suryana

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه. وبعد

InsyaAllah pada kesempatan kali ini kita akan membahas contoh2 keharaman2 selain riba didalam muamalah sehari2  disekitar kita

sebagaimana yg pernah kita kaji pada awal2 materi kulgram bahwasanya keharaman2 didalam muamalah dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu muharram lidzatihi (keharaman krn dzat barang yg diperjual belikan) dan muharram likasbihi (keharaman krn sebab cara mendapatkan harta tsb)

Dan kebanyakan masyarakat lebih awam terhadap keharaman dr sisi cara didalam mencarinya yg disebabkan karena riba, gharar dan kedzaliman

Bahasan kali ini lebih terfokus terhadap contoh2 muamalah yg diharamkan karena mengandung unsur Judi,gharar dan qimar

Judi (maysir) lebih umum daripada gharar dan qimar.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” (HR.Muslim).

Hadits diatas juga merupakan larangan melakukan transaksi yg mengandung gharar dan qimar karena qimar merupakan akad yang dibangun atas ketidakjelasan seperti gharar. Bedanya adalah qimar terjadi pada perlombaan dan permainan sedangkan gharar terjadi pada akad jual beli.

Qimar lebih akrab dikenal dengan istilah "taruhan" dalam permainan atau perlombaan

Contoh-contoh transaksi yang mengandung gharar dan qimar/maysir :

1. Undian berhadiah produk-produk makanan, minuman dan produk keperluan rumah tangga dengan cara mengirimkan kemasan bekas produk.

Jika konsumen membeli barang dengan maksud untuk ikut undian maka ia tergolong kedalam Maysir yang diharamkan dalam syari’at karena niat ketika membeli barang tersebut adalah dengan tujuan agar bisa ikut dalam undian, dimana konsumen harus mengeluarkan biaya (membeli produk tersebut) dan konsumen belum pasti menang (ada kemungkinan beruntung dan rugi ).

Selain itu, biasanya untuk mengirim bekas produk itu menggunakan biaya atau ongkos kirim, yang ini juga termasuk Qiymah Isytiroq ( biaya atau nilai yang dikeluarkan sebagai modal mengikuti undian ) dan merupakan maysir (judi).

2. Taruhan sepak bola
Permainan sepak bola seringkali dijadikan sebagai objek taruhan yang secara hukum syar'i dinamakan qimar. Dimana pertandingan yang dipertaruhkan bisa dalam bentuk tontonan pertandingan sepak bola didalam televisi ataupun taruhan pada pertandingan langsung yang dilakukan oleh para pemain sepakbola itu sendiri.
Taruhan sepak bola diharamkan didalam syari'at karena termasuk qimar atau judi, dimana salah satu pihak ada yang menang mendapatkan uang taruhan dan pihak lain rugi dengan dalil seperti diatas yaitu Al qur,an surat Al Maidah ayat 90.

3. Perlombaan berbayar

Perlombaan-perlombaan berbayar sering terjadi dimasyarakat kita. Dimana peserta lomba  diminta untuk menyerahkan uang pendaftaran atau uang partisipasi kemudian dengan uang pendaftaran itu dibelikan hadiah untuk para pemenang lomba, dan sebagiannya digunakan untuk akomodasi panitia. Model perlombaan seperti ini biasanya dilakukan pada momen-momen tertentu seperti menyambut hari kemerdekaan, kegiatan sekolah, atau kegiatan keislaman di TPA dan lain-lain.

Perlombaan seperti ini termasuk kedalam kategori qimar/judi dikarenakan peserta mengeluarkan biaya tertentu sedangkan ia belum tentu mendapatkan hadiah. Kecuali jika biaya yang dikeluarkan hanya sekedar biaya rill pengganti akomodasi panitia dan

pembelian hadiah menggunakan dana yang diberikan dari donator atau yang lainnya.

4. Kartu Diskon / Member Card Berbayar

Kompetisi didalam dunia retail memakasa perusahaan-perusahaan yang berkecimpung didalamnya untuk berinovasi membuat sesuatu yang dapat menjadi nilai tambah dan menarik konsumen. Salah satunya adalah dengan membuat Member Card atau kartu diskon.

Namun sangat disayangkan kemampuan inovasi tersebut tidak diiringi dengan dasar-dasar ilmu syar'i yang memadai, sehingga para pebisnis itu tidak sadar bahwasanaya inovasi yang mereka buat itu merupakan salah satu yang diharamkan syariat didalam jual beli.
Kartu diskon termasuk kedalam suatu yang diharamkan didalam syariat karena beberapa sebab :

1. Mengandung Gharar yang besar

Disatu sisi Konsumen harus membayar sejumlah uang (yang jumlahnya pasti) untuk biaya kartu atau biaya keanggotaan untuk jangka waktu keanggotaan (member) tertentu misalnya satu tahun. dan setelah itu wajib memperbaharui masa keanggotaan untuk tahun berikutnya dengan tambahan biaya lagi.
Disisi lain benefit yang didapatkan konsumen berupa potongan harga tidak dapat dipastikan kadarnya atau jumlahnya dan tidak dapat dipastikan pula item barang mana saja yang akan didiskon harganya tergantung masa promo.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam telah melarang transaksi yang mengandung ketidakpastian timbal balik yang didapat oleh salah satu pihak (gharar).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang berbunyi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”(HR.Muslim).

2. Mengandung unsur penipuan

Sebagian retail yang curang memberikan potongan harga dengan menaikkan terlebih dahulu harga jual barang.
ini merupakan salah satu bentuk penipuan kepada konsumen karena diskon yang dijanjikan hanyalah diskon palsu yang pada hakikatnya konsumen membeli dengan harga yang sebenarnya. Dan terkadang diskon-diskon promo yang dijanjikan tidak kunjung datang dalam beberapa bulan hingga berakhir masa keanggotaan.

Hal ini diharamkan berdasarkan hadits nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:

من غش فليس مني (رواه مسلم)

"Barangsiapa yang berbuat curang maka tidak termasuk golonganku" (HR.Muslim).

3. Transaksi ini mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan

Yakni konsumen berspekulasi dengan biaya pendaftaran "member" yang dikeluarkan. Bisa jadi konsumen untung jika mendapatkan diskon lebih dari biaya member, atau bisa jadi rugi jika diskon yang didapat lebih kecil dari biaya member yang dibayarkan. Dan ini merupakan ciri dari transaksi gharar.

5. Tukar kado

Kegiatan Tukar kado yg sering dijadikan kegiatan anak2 disekolah TK atau SD merupakan salah satu pendidikan gharar sejak usia dini.
Bisa dinilai dr beberapa kriteria transaksi yg disebut gharar.

Gharar adalah jual beli atau tukar menukar yang tidak jelas kesudahannya, yaitu ketidakjelasan dari barang maupun harga.
Kriteria gharar pada barang :
1. Fisik barang tidak jelas.
2. Sifat barang tidak jelas.
3. Ukuran atau takaran barang tidak jelas.
4. Barang bukan milik penjual.
5. Barang tidak dapat diserah terimakan.

Kriteria gharar pada harga :
1. Penjual tidak menentukan harga.
2. Penjual memberikan 2 pilihan harga dan pembeli tidak menentukan salah satunya.
3. Tidak jelas jangka waktu pembayaran.
Misalnya: Penjual berkata,"Saya jual barang ini seharga 1 juta rupiah dengan pembayaran terserah kapan anda mampu".

Pada transaksi tukar menukar kado terdapat ketidakjelasan dari fisik barang dan nilai barang yang ditukar. Sehingga salah satu pihak akan mendapatkan barang yang lebih rendah nilainya atau sebaliknya. Oleh karena itu transaksi ini termasuk gharar kecuali kado tersebut diniatkan untuk diberikan tanpa mengharapkan timbal balik atau bukan untuk ditukar (hibah).

6.Permainan-permainan lain yang mengandung judi.

- permainan ambil boneka,atau jam tangan, atau hadiah lain menggunakan coin atau kartu deposit di zona permainan.

- area p

emancingan berbayar.
Dimana orang yg ingin mancing harus membayar biaya sewa untuk ikan yg belum tentu dia dapatkan.

Sampai disini dulu bahasan kita malam ini, bisa dilanjutkan dengan sesi soal jawab.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

@pagarinusantarafile
#24/07/2017

USTADZ MENJAWAB:

PERTANYAAN 1:
Saya mau tanya, ketika kita masih memiliki hutang. Apakah hukumnya bagi kita jika kita berqurban? Kita ingin berqurban, namun kita masih memiliki hutang. Manakah yang harus didahulukan? Terima kasih.

JAWAB:
Didahulukan membayar hutang.
Kecuali hutang2 yg sudah diatur temponya atau interval pembayarannya seperti hutang jual beli kredit,dll.boleh dia melakukan kurban dengan tetap menunaikan hutang2 tsb ketika jatuh tempo.

PERTANYAAN 2:
Saya pny warisan berbentuk aset rumah yg dlu d beli oleh kakek saya sebagai pejabat pajak dmn penghasilan dr pajak tsb hukumnya haram?  Namun dulu saya belum tau hukum pajak tsb krn keterbatasan ilmu, jika aset yg saya miliki sekarang d jual dan dananya d gunakan utk modal usaha atau lain2 apakah halal atau tetap haram d gunakan?

JAWAB:
Pertama :
Status harta yg tergolong muharram likasbihi hanya diharamkan dimakan bagi pelakunya saja.adapun jika sudah berpindah tangan dengan akad yg sah (seperti pemberian ayah kepada keluarganya sebagai nafkah atau hibah atau warisan) maka berubah statusnya menjadi halal.

Kedua:
Harta waris tersebut hanya halal dipergunakan jika telah dibagi sesuai dengan aturan pembagian yg telah Allah Subhanahu wa ta'ala tetapkan didalam Al qur'an.

Pertanyaan 3 :
Selamat Sore saya Lia dari My Republic Pusat. Ikuti Program Member Get Member My Republic. (Internet) AJAK TEMAN/TETANGGA/KERABAT PASANG, GRATIS IURAN 1 BLN  utk 1 orang berlaku kelipatan
Cukup memberikan nama dan no hp yang mau berlangganan.
Ditunggu referensinya.
Apakah ini boleh?

JAWAB:
Boleh.ini namanya samsarah (makelar)

Pertanyaan 4 :
Mengenai contoh no.1
Klo Qiymah Isytiroq'nya bukan d kirim via pos ato via paket apapun,tp lewat drop box yg tersedia d toko tempat kita membeli barang trsbt apakah masih termasuk gharar/maysir

Jawab:
Jika undian dilakukan tanpa biaya atau nilai yg bisa diabaikan maka boleh

Pertanyaan 5 :
Bismillah.. Bagaimana dengan MLM yang Contohnya begini:
Saya join MLM dengan biaya daftar sekian ratus ribu. Lalu saya dapat produk sample.
Nah, saya kemudian rekrut downline. Tapi saya tidak dapat fee dari merekrut. Hanya saja jika downline itu belanja, di atas 100poin misalnya, dan sayapun melakukan pembelanjaan di atas 100 poin, maka saya dapat fee dari pihak perusahaan.
Nah, apakah ini termasuk gharar?

Jawab:
Ini termasuk gharar.
Gharar terletak pada biaya pendaftaran atau biaya yg dikeluarkan untuk membeli beberapa produk sebagai syarat menjadi member.

Pertanyaan 6 :
Apakah bonus pemberian  juga termasuk haram , khan tdk jelas besarnya dan kapan dapatnya ?

Jawab:
Bonus tidak termasuk haram meskipun gharar.krn bonus merupakan hadiah.dan hadiah merupakan akad sosial.
Gharar hanya diharamkan pada akad2 komersil atau jual beli.

Pertanyaan 7 :
Menjelang 17an agustus byk lomba lomba ..
untuk memeriahkannya..panitia mengajak semua warga ururan/iuran sekedarnya..ada yg 5rb  4rb .20 rb..untuk dibrlikan hadiah.semua peserta mendapat hadiah ala kadarnya..harga hadiah rata rata 2-5rb.pertanyaan ..apakah ini juga termasuk judi??

Jawab:
Jika warga menyumbang sebagai donatur agar bisa memberikan anak2 hadiah perlombaan maka boleh.
Jika ada perlombaan yg membutuhkan biaya perlombaan atau pendaftaran sebagai syarat ikut lomba maka termasuk judi.

Pertanyaan 8:
Apabila kita belanja barang yang memang menjadi kebutuhan dan ternyata barang tersebut sedang mengadakan promo berhadiah dengan mengisi kuisioner yang dimasukan ke dalam kotak undian.

Apakah termasuk ghoror apabila kita mengikutinya.

Jawab:
Boleh

Pertanyaan 9 :

Ustadz.. Sy mau tanya ttg bisnis
Direct marketing
Itu Hukumny bgmn
Contoh : Produk2 rumah tangga. Kosmetik
Kita hanya membayar keanggotaan saja lalu kita mendapat katalog utk jual beli dan kita mendapat harga member.. Jika ada yg beli lewat kita.. Kita pun akan dpt poin yg bisa d tukarkan kembali dgn produk2 yg ada.
Tidak d wajibkan rekrut anggota atau downline apapun boleh.

Jawab:
Ini mengandung keharaman dari biaya keanggotaannya.
Karena prinsip transaksi komersil didalam islam setiap biaya yg dikeluarkan harus memiliki timbal balik yg jelas nilainya( dapat diukur).jika tidak maka termasuk gharar yg diharamkan.

Pertanyaan 10 :

1 lagi MLM yang begini:
Saya join MLM, dapat produk dan cash back dari biaya pendaftaran.
Setelah saya merekrut A dan B, saya dapat bonus dari merekrut. Kemudian, jika A dan B merekrut lagi, maka saya juga dapat bonus dari 'cucu' saya itu.
Apakah transaksi ini haram/gharar?
Mohon pencerahannya.

Jawab:
Ini bentuk sisitem MLM murni yg mengandung gharar dan riba sekaligus.

Pertanyaan 12:
Apakah hukumnya berhaji/umrah menggunakan dana pinjaman dari bank syariah? Mana yang lebih utama, berhaji dangan berumrah pada bulan ramadhan?

Jawab:
Dana talangan haji hukumnya RIBA.kecuali bank tidak mengambil keuntungan.Bank syariah dilarang mengambil keuntungan kecuali dari akad jual beli dan jasa.sesuai dengan undang2 dan standar syariah.

Pertanyaan 13 :

Mau tanya klo dapat fee sekian rupiah perbarang, karena sebagai penghubung antara pemesan dan penjual, fee nya kita yg menentukan

Jawab:
Halal jika sama2 sepakat akan nilai fee tsb.

Pertanyaan 14 :
Ada keagenan yg mengharuskan calon agen nembayar sejumlah uang, katakanlah 750rbsan sicalon agen mendapat produk yg nilainya kurang dari jumlah yg dibayarkan, selain dpt produk dpt juga panduan2 berjualan online semisal ebook cara jualan di wa dll. Bgm hukumnya, apa termasuk gharar?

Jawab:
Ini termasuk dzalim dan bukan kriteria keagenan. Keagenan yg dimaksud sesuai arti dalam KBBI adalah akad wakalah yaitu menjualkan barang milik produsen tanpa harus beli terlebih dahulu.

Pertanyaan 11 :
Bagaimana hukum deposit di applikasi ojek online, dan biasanya ada diskon2 di momen2 tertentu.

Jawab:

Diskon GO-PAY termasuk RIBA?

Salah satu sebab munculnya riba dayn dalam sebuah transaksi  adalah jika ada manfaat yg diambil dari sebab akad hutang. Berdasarkan kaidah:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
"Setiap hutang yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba"

Didalam transaksi deposit saldo Go Pay apakah didalamnya terdapat akad hutang?
Apakah akad hutang yg dimaksud?

Imam As Syarbini mengatakan didalam kitabnya Mugnil muhtaj tentang makna hutang:
الإقراض هو تمليك الشيء على أن يرد بدله.

"Hutang adalah (memberikan) pemilikan sesuatu (harta) dengan mengembalikan gantinya."

Al Buhuti bekata didalam kitab kasyaful qina' :

معنى القرض والسلف كقوله: ملكتك هذا على أن ترد لي بدله، أو خذ هذا انتفع به ورد لي بدله ونحوه

Makna Qard atau salaf adalah seperti perkataan: " Aku menyerahkan pemilikan (harta) ini kepadamu dengan (catatan) kamu mengembalikan gantinya kepadaku",atau "ambillah manfaat dari harta ini dan kembalikan untukku gantinya atau yg semisalnya".

Pada prakteknya, deposit yg telah di isi ke akun go pay ternyata tidak dapat diuangkan kembali kepada pemiliknya dan hanya dapat digunakan untuk keperluan transaksi yg terbatas yg memiliki fitur pembayaran melalui go pay ( tidak untuk semua transaksi pada umumnya)

Transaksi ini mirip dengan deposit pulsa hp dimana kita menyetorkan sejumlah uang yg hanya bisa dimanfaatkan untuk pembayaran biaya telefon tanpa bisa diambil kembali nilai uangnya.

Oleh karena itu hal ini tidak termasuk makna akad hutang dimana pihak yg menghutangi bisa mendapatkan ganti semisal atau senilai uang yg ia serahkan.

Sehingga manfaat atau diskon didalam transaksi go pay bukanlah bentuk manfaat yg diambil dari akad hutang dan tidak termasuk riba.

Jika bukan akad hutang, akad apa yg terjadi didalam transaksi Go Pay ?

Akad yang terjadi adalah akad Ijarah 'Ala  Maushuf fi Dzimmah. Akad sewa boleh dibayar di muka (deposit) dan manfaat diambil kemudian . Sesuai dengan standar syariah internasional AAOIFI :

يجوز أن تقع الإجارة على موصوفٍ في الذمَّة وصفًا منضبطًا ولولم يكن مملوكًا للمؤجر (الإجارة الموصوفة في الذّمّة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملُّك المؤجر لها أو صنعها. ولا يُشترط فيها تعجيل الأُجرة مالم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمَّ وصفه فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات

“Akad Ijarah 'Ala Maushuf fi Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); dimana waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad.”

Karena pokok akad adalah akad ijarah ( sewa), maka boleh saja pihak pemberi sewa memberikan DISKON atau fasilitas tambahan lain kepada penyewa.

Wallahu a'lam bis showab..

Note:
Mohon maaf apabila jawaban saya berbeda dengan apa yg difatwakan oleh Dr.erwandi tarmizi.karena inilah yg tampak benar bagi saya berdasarkan dalil2 dan fakta dilapangan.dengan tetap menghormati jasa guru kami Dr.erwandi yg telah mengajarkan kami ilmu dan mengajarkan kami untuk tetap berpihak kepada dalil dan menyampingkan figuritas didalam mengambil ilmu..

Comments