بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه. وبعد
InsyaAllah kesempatan kali ini kita akan membahas bab wakalah
Dimana bab ini sangat penting untuk dipahami,karena wakalah merupakan salah satu cara didalam muamalah untuk mendapatkan penghasilan yg halal
Dan di zaman kita sekarang yg serba online, akad wakalah menjadi salah satu solusi akan keharaman sistem dropshipping
Akad Wakalah
A. Definisi
Wakalah adalah akad perwakilan atau pendelegasian seseorang atas pekerjaan yang dilakukannya kepada orang lain dalam hal-hal yang bisa diwakilkan.
B. Hukum Wakalah
Akad wakalah hukumnya mubah dan disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil :
1. Al-Qur’an surat Al kahfi ayat 19
وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّككُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.
2. Hadits Nabi
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ( قَالَ: أَرَدْتُ اَلْخُرُوجَ إِلَى خَيْبَرَ, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيلِي بِخَيْبَرَ, فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq." Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
C. Rukun Wakalah
1. Muwakkil
Muwakkil adalah pihak yang diwakilkan, dan disyaratkan bagi seorang muwakkil hal-hal sebagai berikut :
• Cakap dalam melakukan akad
• Berhak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap apa yang akan ia wakilkan.
2. Wakiil
Wakil adalah orang yang menerima perwakilan, dan disyaratkan bagi seorang wakil hal-hal sebagai berikut :
• Memiliki kecakapan yang sempurna. Maka tidak sah perwakilan orang gila dan anak-anak yang belum mumayyiz. Adapun anak-anak yang mumayyiz maka perwakilannya sah, dan hak-haknya tergantung kepada muwakkil.
• Mengetahui apa yang akan diwakili
3. Muwakkil fiih
Muwakkil fiih adalah objek yang akan diwakilkan, dan disyaratkan bagi muwakil fiih hal-hal sebagai berikut :
• Diketahui oleh wakil
• Objek wakalah dimiliki oleh muwakkil atau ia mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek wakalah.
• Objek tersebut bisa diwakilkan.
• Objek wakalah tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syari’at
4. Shighat wakalah
Shighat wakalah adalah Ijab dan qabul, yaitu setiap hal yang menunjukkan (menurut kebiasaan) perwakilan seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
D. Wakalah dengan upah
Wakalah boleh dengan upah. Hal itu harus tercantum dalam akad atau dengan kebiasaan, seperti mewakilkan kepada orang yang dikenal biasa dengan diupah.
Ketentuan-ketentuan wakalah dengan upah :
E. Wakil mewakilkan orang lain.
Wakil tidak boleh mewakilkan orang lain kecuali atas persetujuan muwakkil. Status wakil kedua tidak terpengaruh dengan diakhirinya akad wakalah kepada wakil. Wakalahnya berakhir dengan pemberhentian dari muwakkil.
F. Multi wakil.
Bila dalam satu akad ada dari satu wakil, maka masing-masing mereka tidak terpisah kecuali atas izin muwakkil. Adapun jika wakalah dengan mereka dengan multi akad maka setiap mereka melaksanakan tugas menurut batasan masing-masing, kecuali bila muwakkil mensyaratkan mereka untuk bergabung dalam melaksanakan tugas.
Keagenan:
Arti kata "Agen" dalam kamus besar bahasa indonesia:
agen /agén/ n 1 Ek orang atau perusahaan perantara yang meng-usahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama peng-usaha; perwakilan;
(KBBI.web.id)
ke·a·gen·an n perihal perwakilan (perdagangan dan sebagainya); segala sesuatu yang berhubungan dengan agen.(KBBI.web.id)
Berdasarkan arti bahasa yg sesungguhnya dari kata "agen" diatas, maka keagenan sama artinya dengan " perwakilan" atau yg dikenal "wakalah" didalam bahasa syari'ah.
Oleh krn itu,tidak disebut sebagai keagenan jika seorang pedagang harus membeli barang dengan kuantitas atau jumlah tertentu terlebih dahulu dari grosir, ini dinamakan jual beli putus dan bukan keagenan .
Ciri seorang pedagang dengan status keagenan yg benar adalah dia menjualkan atas nama pengusahanya atau grosir diatasnya,bukan atas nama toko sendiri.dan boleh ambil barang tanpa harus membayar dimuka.
Karena jika seorang pedagang bukan berstatus sebagai agen maka dilarang menjual barang sebelum barang tersebut diserahterimakan dari grosir atau pengusaha.
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه. وبعد
InsyaAllah kesempatan kali ini kita akan membahas bab wakalah
Dimana bab ini sangat penting untuk dipahami,karena wakalah merupakan salah satu cara didalam muamalah untuk mendapatkan penghasilan yg halal
Dan di zaman kita sekarang yg serba online, akad wakalah menjadi salah satu solusi akan keharaman sistem dropshipping
Akad Wakalah
A. Definisi
Wakalah adalah akad perwakilan atau pendelegasian seseorang atas pekerjaan yang dilakukannya kepada orang lain dalam hal-hal yang bisa diwakilkan.
B. Hukum Wakalah
Akad wakalah hukumnya mubah dan disyari’atkan berdasarkan dalil-dalil :
1. Al-Qur’an surat Al kahfi ayat 19
وَكَذَٰلِكَ بَعَثْنَاهُمْ لِيَتَسَاءَلُوا بَيْنَهُمْ ۚ قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ ۖ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ ۚ قَالُوا رَبُّككُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَٰذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ فَلْيَنْظُرْ أَيُّهَا أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا
Dan demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: Sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.
2. Hadits Nabi
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- ( قَالَ: أَرَدْتُ اَلْخُرُوجَ إِلَى خَيْبَرَ, فَأَتَيْتُ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: إِذَا أَتَيْتَ وَكِيلِي بِخَيْبَرَ, فَخُذْ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ
Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku akan keluar menuju Khaibar, lalu aku menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah darinya 15 wasaq." Hadits shahih riwayat Abu Dawud.
C. Rukun Wakalah
1. Muwakkil
Muwakkil adalah pihak yang diwakilkan, dan disyaratkan bagi seorang muwakkil hal-hal sebagai berikut :
• Cakap dalam melakukan akad
• Berhak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap apa yang akan ia wakilkan.
2. Wakiil
Wakil adalah orang yang menerima perwakilan, dan disyaratkan bagi seorang wakil hal-hal sebagai berikut :
• Memiliki kecakapan yang sempurna. Maka tidak sah perwakilan orang gila dan anak-anak yang belum mumayyiz. Adapun anak-anak yang mumayyiz maka perwakilannya sah, dan hak-haknya tergantung kepada muwakkil.
• Mengetahui apa yang akan diwakili
3. Muwakkil fiih
Muwakkil fiih adalah objek yang akan diwakilkan, dan disyaratkan bagi muwakil fiih hal-hal sebagai berikut :
• Diketahui oleh wakil
• Objek wakalah dimiliki oleh muwakkil atau ia mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek wakalah.
• Objek tersebut bisa diwakilkan.
• Objek wakalah tidak mengandung unsur yang dilarang oleh syari’at
4. Shighat wakalah
Shighat wakalah adalah Ijab dan qabul, yaitu setiap hal yang menunjukkan (menurut kebiasaan) perwakilan seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
D. Wakalah dengan upah
Wakalah boleh dengan upah. Hal itu harus tercantum dalam akad atau dengan kebiasaan, seperti mewakilkan kepada orang yang dikenal biasa dengan diupah.
Ketentuan-ketentuan wakalah dengan upah :
- Jika wakalah dengan upah, maka ditetapkan hukum-hukum ijarah.
- Upah harus diketahui, baik dengan nominal tetap atau dengan nisbah dari sejumlah uang yang diketahui, atau nantinya akan diketahui jumlahnya, seperti upah pada awal waktu diketahui dan diikat dengan indeks harga yang menjadi rujukan diawal setiap periode lanjutan. Dan tidak boleh tidak ditentukan seperti menetapkan upah wakil tidak terbatas dari hal-haknya muwakkil.
- Jika upah tidak ditentukan, maka upahnya sesuai dengan kebiasaan yang ada.
- Upah wakil boleh dari kelebihan yang didapat dari suatu pekerjaan atau nisbahnya. Seperti muwakkil menentukan batasan harga penjualan, dan apa yang lebih dari harga penjualan maka itu merupakan upah wakalah.
- Upah yang telah ditentukan, boleh ditambahkan dari nisbah hasil suatu pekerjaan yang ditentukan muwakkil, untuk tujuan memotivasi. Jika wakil tidak bisa melanjutkan tanpa udzur tugas wakalah dengan upah, dan apa yang telah ia kerjakan bermanfaat, maka ia berhak mendapatkan upah yang layak dari apa yang telah ia kerjakan, namun tidak lebih dari upah yang telah ditentukan dalam nisbah yang telah ia tuntaskan. Dan wakil harus mengganti kerugian yang dialami muwakkil sebagai konsekuensi dari meninggalkan tugasnya. Adapun jika muwakkil mencegahnya sebelum pekerjaan selesai atau sebelum masa wakalah berakhir tanpa ada udzur, maka ia berhak mendapatkan seluruh upahnya, adapun jika muwakkil melarangnya dengan udzur maka wakil berhak mendapatkan upah berdasarkan apa yang telah ia kerjakan. Upah tidak hangus denga rusaknya objek wakalah setelah tugas wakalah dikerjakan, dan bilamana rusak dengan sengaja atau kelalaian wakil maka ia harus menjaminya.
- Upah tidak hangus denga rusaknya objek wakalah setelah tugas wakalah dikerjakan, dan bilamana rusak dengan sengaja atau kelalaian wakil maka ia harus menjaminya.
E. Wakil mewakilkan orang lain.
Wakil tidak boleh mewakilkan orang lain kecuali atas persetujuan muwakkil. Status wakil kedua tidak terpengaruh dengan diakhirinya akad wakalah kepada wakil. Wakalahnya berakhir dengan pemberhentian dari muwakkil.
F. Multi wakil.
Bila dalam satu akad ada dari satu wakil, maka masing-masing mereka tidak terpisah kecuali atas izin muwakkil. Adapun jika wakalah dengan mereka dengan multi akad maka setiap mereka melaksanakan tugas menurut batasan masing-masing, kecuali bila muwakkil mensyaratkan mereka untuk bergabung dalam melaksanakan tugas.
Keagenan:
Arti kata "Agen" dalam kamus besar bahasa indonesia:
agen /agén/ n 1 Ek orang atau perusahaan perantara yang meng-usahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama peng-usaha; perwakilan;
(KBBI.web.id)
ke·a·gen·an n perihal perwakilan (perdagangan dan sebagainya); segala sesuatu yang berhubungan dengan agen.(KBBI.web.id)
Berdasarkan arti bahasa yg sesungguhnya dari kata "agen" diatas, maka keagenan sama artinya dengan " perwakilan" atau yg dikenal "wakalah" didalam bahasa syari'ah.
Oleh krn itu,tidak disebut sebagai keagenan jika seorang pedagang harus membeli barang dengan kuantitas atau jumlah tertentu terlebih dahulu dari grosir, ini dinamakan jual beli putus dan bukan keagenan .
Ciri seorang pedagang dengan status keagenan yg benar adalah dia menjualkan atas nama pengusahanya atau grosir diatasnya,bukan atas nama toko sendiri.dan boleh ambil barang tanpa harus membayar dimuka.
Karena jika seorang pedagang bukan berstatus sebagai agen maka dilarang menjual barang sebelum barang tersebut diserahterimakan dari grosir atau pengusaha.
TANYA JAWAB KULGRAM 31/07/2017
Pertanyaan 1:
Berarti dropshipping statusnya ga boleh ya, alias haram...maaf klo gagal paham?
Jawab:
Sistem Dropship yg ada sekarang kebanyakan haram karena merupakan bentuk menjual barang yg belum dimiliki yg termasuk gharar dan menjual barang sebelum dilakukan serah terima (Qabd) dari grosir yg tergolong riba.
Pertanyaan 2 :
Masalah tuker kado acara keluarga, harganya disepakati mis.semua 25rb... tapi ada yg lebih dari 25rb, tapi ridho orangnya
Jawab:
Jika akadnya tetap tukar menukar (mengharap timbal balik kado juga) maka berlaku syarat sah jual beli yaitu barangnya harus diketahui (terlihat).
Pertanyaan 3:
Saya simak dan cari pertanyaan serupa belum ada di channel biarribaraib
Mohon bantuannya:
1. Kami pernah akad murabahah mobil secara kredit jan 2016, 2th, sudah dilunasi percepat juni kemarin (pelunasan=sisa angsuran-diskon, diskon tdk diperjanjikan &tdk wajib diberikan), hukumnya halal/haram proses sbb.
Kami ajukan berkas ke BPRS alsalaam--> kami temukan mobil yg diminati, beri tanda pengikat(semacam janji beli ya) 1jt ke pemilik-->BPRS cek fisik OK, info estimasi dp dan biaya (boleh cash dibawa waktu akad/titip dp via transfer), kami pilih titip dp--> di rmh pemilik mobil, setelah cek dokumen mobil, BPRS akad jual-beli tunai dgn pemilik via transfer, kami akad murabahah dengan BPRS, serahkan bukti transfer dp--> BPRS terima BPKB sbg jaminan, pemilik mobil sebelumnya mengembalikan uang tanda jadi 1jt ke kami setelah cek transfer dr BPRS
*denda keterlambatan harian yg disalurkan sbg infaq (sarana edukasi, efek jera) tidak ada, saya pernah terlambat dan lapor tp tdk diwajibkan infaq, masih ada dispensasi waktu
Sita —>tidak ada, yg ada dijual kembali kemudian kalau ada sisa hasil penjualan-hutang akan dikembalikan ke pemilik
2. Hukum jual beli istishna paralel secara kredit untuk rumah
Dan
Hukum murabahah rumah indent (murabahah untuk kavling tanah & bahan bangunan) secara kredit
*yg mana bahan bangunan tsb. kiranya tidak mungkin diserahterimakan langsung antara developer ke bank maupun bank ke nasabah
Jawab:
Skemanya masih ada yg tidak sesuai standar syari'ah,yaitu sebelum bank melakukan akad murabahah kepada dealer, maka nasabah tidak boleh menyetujui penawaran (spek, harga) apapun dari pihak dealer,serta tidak boleh ada janji (Wa'd) apapun kpd dealer.
Kutipan standar syari'ah dunia AAOIFI terkait akad murabahah:
- Nasabah boleh menerima penawaran harga barang baik ditujukan atas namanya secara khusus atau penawaran yang bersifat umum, penawaran tersebut bersifat panduan dan bukan berarti akad jual, dan lebih baik penawaran tersebut ditujukan atas nama lembaga keuangan sampai batas waktu tertentu, maka jika muncul jawaban dari lembaga keuangan dengan menerima penawaran tersebut maka secara otomatis dianggap sebagai akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual pertama (pemasok).(Shari'ah standard,8,2/1/4)
- Apabila nasabah telah merespon untuk menerima tawaran yang ditujukan kepadanya secara khusus dari pemasok atau penawaran umum, maka dalam kondisi ini lembaga keuangan tidak boleh melakukan proses Murabahah dengan nasabah.
(Shari'ah standard,8,2/2/1)
- Wajib membatalkan hubungan akad apapun yang telah lalu yang terjadi antara nasabah dengan penjual barang sesungguhnya (pemasok). Dan disyaratkan pembatalan akad ini dari kedua belah pihak secara hakiki dan bukan pembatalan pura-pura.
Dan tidak boleh mengalihkan akad yang telah disepakati antara nasabah dan penjual pertama (pemasok) kepada lembaga keuangan.
(Shari'ah standard,8,2/2/2)
Pertanyaan 4:
Mau tanya ttg hukumnya trading (saham, forex, komoditi) apa itu tmasuk riba?
Soalnya banyak berlindung di fatw mui ttg al shaarf kalau tidak salah
Dan saya kuatir kl itu jd pembenaran
Jawab:
Forex haram kecuali pertukaran uang bisa dilakukan secara tunai ketika akad
Pertanyaan 5:
Klo mewakilkan orang buat ibadah haji, apa boleh? Terus apa di syaratkan si penerima perwakilan harus sudah ber haji?
Jawab :
Tidak boleh mewakilkan ibadah haji kecuali orang tersebut lemah dan tidak memungkinkan untuk berangkat dengan badannya sendiri.
Pertanyaan 6:
Berarti dropship yang sekarang ada ini akadnya bathil ya?
Misal: Si A berjualan baju di tokopedia seharga 10rb. Lalu si B selaku dropship melihat peluang tersebut, mengambil foto2 dr toko A dan menjualkan kembali melalui facebook. Baju yang harganya 10rb, dijual 20rb di facebook,
1. bagaimana akad nya menjadi sesuai tuntunan muamalah?
2. Apakah dengan si A mengatakan, "semua boleh menjualkan kembali (reseller welcome)" akad nya menjadi sah bagi siapapun untuk jadi reseller walaupun A dan B tidak saling kenal sebelumnya?
3. Apabila kondisi pertanyaan nomor 2 diatas, A mengatakan boleh jadi reseller dengan syarat bayar 500rb. Lalu si B bayar sejumlah tersebut dan siap menjadi reseller. Apa akad ini sesuai muamallah?
Jawab:
1.Menjadi wakil si penjual dan menjualkan atas nama toko penjual pertama dan dibolehkan ambil barang tanpa bayar dimuka krn status barang wakil adalah sama seperti yg diwakilkan. (Sesuai bahasan diatas).
2.Tidak sah (haram menjual barang yg belum dimiliki)
3.Akad ini bathil.uang yg 500rb statusnya pembayaran tanpa timbal balik rill yg bisa diukur.termasuk keharaman dzalim
Pertanyaan 7:
4. A mengatakan boleh jadi reseller atau dropship dengan syarat bila si B mendapatkan konsumen (Z). Maka Z mengirim uang ke B. Lalu setelah B memotong komisinya baru mentransfer ke A? Apa ini boleh?
Jawab:
Ini Riba.krn tidak ada perputaran barang,yg ada hanya perputaran uang.uang dari z ditukar dengan uang yg disetorkan ke A.Riba Fadhl
Pertanyaan lanjutan:
5. Bagaimana bila seperti ini:
A mengatakan boleh jadi reseller atau dropship dengan syarat bila si B mendapatkan konsumen (Z). Maka Z mengirim uang ke A. Lalu setelah A menerima uangnya baru membayar komisi B. Apa ini boleh?
6. Bagaiaman bila pertanyaan nomer 4 dan 5 untuk menjadi reseller membayar sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendaftar. (Pertanyaannya sama seperti nomer 4 dan 5, tapi bayar dulu biaya pendaftaran untuk jadi reseller)
Jawab:
5.Boleh (yg didapat komisi makelar)
6.Haram.seperti penjelasan no.3
Pertanyaan 9:
Bolehkah berjual beli dengan pegawai Bank?
Jawab:
Boleh sekali.dengan orang kafir pun boleh.dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan jual beli, sewa, gadai, dll dengan orang yahudi,padahal orang yahudi Allah Ta'ala sifatkan suka memakan riba dan memakan harta haram.
Pertanyaan 10:
Saat ini saya bekerja di Dubai-UAE, saya sudah melakukan ibadah umroh, nah dikarenakan mumpung jarak perjalanan ke Saudi lumayan dekat & biaya travel umroh sangat murah, maka bolehkah jika suatu saat nanti saya berniat umroh lagi utk/atas nama almarhum orang tua saya, & dlm skali perjalanan tersebut saya berniat utk meng umrohkan almarhum orang tua dan juga almarhum sodara saya, adakah syarat" ataupun batasan" tertentu?
Syukran, Jazakallah khair
Jawab:
Boleh
Pertanyaan 11:
1. Saya masih belum paham benar perbedaan keagenan dan dropshipping, dan yang menjadikan dropshipping haram pada bagian apanya?
2. Di era olshop sperti sekarang ini, jenis berjualan sperti apakah yg termasuk syariah jika kita tidak punya modal sama sekali.
Trimakasih
Jawab:
1.Pada transaksi dropshipping dimana pemilik lapak atau toko online selain belum memiliki barang yang dijual, juga tidak terjadi serah terima barang terlebih dahulu dari produsen atau grosir karena barang langsung dikirim ke alamat konsumen tanpa dikirim ke pemilik toko online tersebut. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya riba dan gharar secara bersamaan. Gharar yang terjadi yaitu menjual barang yang belum dimiliki. Adapun riba terjadi karena tidak ada “Qabd” atau serah terima barang dari penjual pertama (produsen atau grosir) kepada pemilik toko online.
Dimana letak ribanya?
Hakikat dari jual beli tanpa qabd adalah transaksi tukar menukar uang dengan uang. Berdasarkan penjelasan sahabat ibnu ‘Abbas Rhadiyallahu ‘anhu dalam hadits tentang qabd barang.
عن حكيم ابن حزام قال قلت لرسول الله صلى الله عليه وسلم إني اشتري بيوعاً فما يحل لي منها وما يحرم علي؟ فقال " يا ابن أخي إذا اشتريت شيئاً فلا تبعه حتى تقبضه "
(رواه احمد وابن حبان في صحيحه والدار قطني والبيهقي والحديث صححه ابن حبان)
Dari Hakim bin Hizam dia berkata: Aku berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya aku biasa melakukan jual beli, maka (jelaskanlah) apa saja dihalalkan untukku dan apa saja yang diharamkan?" Kemudian Nabi bersabda: " Wahai keponakanku, jika kamu membeli sesuatu maka janganlah kamu jual kembali sebelum dilakukan serah terima (dari penjual pertama)." [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, ibnu hibban didalam kitab shahihnya, Daruquthni, dan Al Baihaqi].
وعَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال "من ابتاع طعاماً فلا يبعه حتى يقبضه" ، قال ابن عباس: " وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام
قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ.
رواه البخاري (2132)ومسلم (1525).
Diriwayatkan dari Thawus, dari sahabat ibnu 'abbas radhiyallahu 'anhuma. Bahwasnya Nabi bersabda:
"Barangsiapa menjual makanan maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum makanan tersebut diserahterimakan (dari penjual pertama).
Kemudian ibnu 'abbas berkata: "Aku berpendapat bahwa segala sesuatu (yg diperjualbelikan) dihukumi seperti makanan".
Aku (Thawus) berkata kpd ibnu 'abbas: "Mengapa hal itu (dilarang)?" Ibnu abbas berkata: "Hal itu karena hakikatnya adalah tukar menukar uang dengan uang sedangkan makanannya ditahan (hanya kamuflase). [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].
Contoh didalam model transaksi online zaman sekarang :
Seorang penjual toko online mengiklankan barang yg belum dia beli seharga 300 ribu rupiah memalui website nya. Ketika barang tersebut ada yang membeli, penjual membeli barang yang diminta konsumen dari produsen seharga 250 ribu rupiah dengan uang yg ditransfer konsumen kemudian barang langsung dikirim oleh produsen ke alamat konsumen tanpa melalui penjual toko online. Hakikat transaksi ini adalah si penjual toko online hanya menukar uang 250 ribu dengan uang 300 ribu dari konsumen. Tidak ada pertukaran barang antara produsen dengan penjual toko online dan tidak ada penanggungan resiko barang yang ditanggung oleh penjual toko online. Selisih keuntungan 50 ribu rupiah adalah dari hasil pertukaran uang rupiah dengan rupiah dan ini termasuk riba fadhl.
2.- Menjualkan barang orang lain(wakil).
- Menjadi makelar
- Menjual barang custom (pesan produksi)
Pertanyaan 12:
Saya jual air minum air minum kemasan.order kpd toko A.toko A ini klu statusnya perwakilan di kabupaten saya.klu stok saya habis..saya orde ke toko A..yg kebetulan toko A stoknya juga habis.toko A order ke pusatnya/perusahaan..yg kebetulan mobilnya melewati rumah saya..sehinnga barang yg saya order di toko.A ..tidak perlu toko A mengantar ke p rumah saya tetapi barang di kirim dr perusahaan.pusat lgsg ke rumah saya dg harga seharga klu saya order di.toko A..bolehkan transaksi semacam ini?? sementara uang saya serahkan kpd sopir mobil perushaan utk diserahkan kpd pemilik toko A?? tmksh
Jawab:
Boleh
Pertanyaan 13:
Statusnya Agen dg menjual pembuatan album foto atas nama penyedia jasa pembuat foto namun saat ada order melalui agen diharapkan pembayaran dimuka sedangkan sang agen tidak bisa menerapkan hal itu ke buyer, lalu si agen menalangi dahulu pembayaran buyernya. Bagaimana hukumnya? Terima kasih
Jawab:
Jika barangnya harus dibuat terlebih dahulu namanya akad istishna.maka boleh dibayar dimuka, tempo, atau sebagian diawal sebagian setelah selesai.
Pertanyaan 14:
Saya mau tanya.. 2tahun yg lalu ngambil pinjaman d bank...uang tersebut sebagian untuk beli kebun,d pinjamkan ke orang dan untuk usaha...
Alhasil org yg utang blm bayar...
Alhamdulillah puasa kali ini saya mulai mngenal riba n terus bljar untuk hijrah meninggalkn riba n fokus bayar sisa riba...
Pertanyaan saya, apakah piutang2 dan kebun yg kami beli dari uang riba merupakan sisa2 riba yg musti kami tinggalkan??
Syukroon.. jazakumullahi khairan..
Jawab:
Harta tersebut sah menjadi milik anda
Pertanyaan 15:
(Projects Arisan Closing broker property)
*DETAIL LISTING & KOMISI*
- Rumah Kemang Senilai Rp.15.000.000.000
- Komisi 2% (Rp.300.000.000)
- Rincian Komisi :
50% (Rp.150.000.000) Broker Listing
40% (Rp.120.000.000) Team PACI
10% (Rp.30.000.000) broker
*KETERANGAN*
✔ Rumah kemang jika terjual Komisi utk Team PACI Rp.120.000.000
✔ Biaya Operasional untuk promosi/iklan Rp.10.000.000
✔ Biaya Rp.10.000.000 ini di tanggung oleh peserta PACI yg dibagi menjadi 10 tiket, dan harga 1 tiket Rp.1.000.000
✔ *Jika listing PACI terjual 1 tiket mendapat komisi Rp.12.000.000*
✔ 1 tiket utk masing-masing MSC bisa dibeli oleh maksimal 10 orang, *jadi 1 orang hanya Rp.100.000*
✔ *MAU IKUT PACI DENGAN Hanya Rp. 100.000 tetapi akan memperoleh hasil 1.200.000 ?
Note:
- Silahkan diisi bagi yg sdh transfer saja.
- PACI selanjutnya rumah artis senilai 30M
Jawab:
Pertanyaan 1:
Berarti dropshipping statusnya ga boleh ya, alias haram...maaf klo gagal paham?
Jawab:
Sistem Dropship yg ada sekarang kebanyakan haram karena merupakan bentuk menjual barang yg belum dimiliki yg termasuk gharar dan menjual barang sebelum dilakukan serah terima (Qabd) dari grosir yg tergolong riba.
Pertanyaan 2 :
Masalah tuker kado acara keluarga, harganya disepakati mis.semua 25rb... tapi ada yg lebih dari 25rb, tapi ridho orangnya
Jawab:
Jika akadnya tetap tukar menukar (mengharap timbal balik kado juga) maka berlaku syarat sah jual beli yaitu barangnya harus diketahui (terlihat).
Pertanyaan 3:
Saya simak dan cari pertanyaan serupa belum ada di channel biarribaraib
Mohon bantuannya:
1. Kami pernah akad murabahah mobil secara kredit jan 2016, 2th, sudah dilunasi percepat juni kemarin (pelunasan=sisa angsuran-diskon, diskon tdk diperjanjikan &tdk wajib diberikan), hukumnya halal/haram proses sbb.
Kami ajukan berkas ke BPRS alsalaam--> kami temukan mobil yg diminati, beri tanda pengikat(semacam janji beli ya) 1jt ke pemilik-->BPRS cek fisik OK, info estimasi dp dan biaya (boleh cash dibawa waktu akad/titip dp via transfer), kami pilih titip dp--> di rmh pemilik mobil, setelah cek dokumen mobil, BPRS akad jual-beli tunai dgn pemilik via transfer, kami akad murabahah dengan BPRS, serahkan bukti transfer dp--> BPRS terima BPKB sbg jaminan, pemilik mobil sebelumnya mengembalikan uang tanda jadi 1jt ke kami setelah cek transfer dr BPRS
*denda keterlambatan harian yg disalurkan sbg infaq (sarana edukasi, efek jera) tidak ada, saya pernah terlambat dan lapor tp tdk diwajibkan infaq, masih ada dispensasi waktu
Sita —>tidak ada, yg ada dijual kembali kemudian kalau ada sisa hasil penjualan-hutang akan dikembalikan ke pemilik
2. Hukum jual beli istishna paralel secara kredit untuk rumah
Dan
Hukum murabahah rumah indent (murabahah untuk kavling tanah & bahan bangunan) secara kredit
*yg mana bahan bangunan tsb. kiranya tidak mungkin diserahterimakan langsung antara developer ke bank maupun bank ke nasabah
Jawab:
Skemanya masih ada yg tidak sesuai standar syari'ah,yaitu sebelum bank melakukan akad murabahah kepada dealer, maka nasabah tidak boleh menyetujui penawaran (spek, harga) apapun dari pihak dealer,serta tidak boleh ada janji (Wa'd) apapun kpd dealer.
Kutipan standar syari'ah dunia AAOIFI terkait akad murabahah:
- Nasabah boleh menerima penawaran harga barang baik ditujukan atas namanya secara khusus atau penawaran yang bersifat umum, penawaran tersebut bersifat panduan dan bukan berarti akad jual, dan lebih baik penawaran tersebut ditujukan atas nama lembaga keuangan sampai batas waktu tertentu, maka jika muncul jawaban dari lembaga keuangan dengan menerima penawaran tersebut maka secara otomatis dianggap sebagai akad jual beli antara lembaga keuangan dengan penjual pertama (pemasok).(Shari'ah standard,8,2/1/4)
- Apabila nasabah telah merespon untuk menerima tawaran yang ditujukan kepadanya secara khusus dari pemasok atau penawaran umum, maka dalam kondisi ini lembaga keuangan tidak boleh melakukan proses Murabahah dengan nasabah.
(Shari'ah standard,8,2/2/1)
- Wajib membatalkan hubungan akad apapun yang telah lalu yang terjadi antara nasabah dengan penjual barang sesungguhnya (pemasok). Dan disyaratkan pembatalan akad ini dari kedua belah pihak secara hakiki dan bukan pembatalan pura-pura.
Dan tidak boleh mengalihkan akad yang telah disepakati antara nasabah dan penjual pertama (pemasok) kepada lembaga keuangan.
(Shari'ah standard,8,2/2/2)
Pertanyaan 4:
Mau tanya ttg hukumnya trading (saham, forex, komoditi) apa itu tmasuk riba?
Soalnya banyak berlindung di fatw mui ttg al shaarf kalau tidak salah
Dan saya kuatir kl itu jd pembenaran
Jawab:
Forex haram kecuali pertukaran uang bisa dilakukan secara tunai ketika akad
Pertanyaan 5:
Klo mewakilkan orang buat ibadah haji, apa boleh? Terus apa di syaratkan si penerima perwakilan harus sudah ber haji?
Jawab :
Tidak boleh mewakilkan ibadah haji kecuali orang tersebut lemah dan tidak memungkinkan untuk berangkat dengan badannya sendiri.
Pertanyaan 6:
Berarti dropship yang sekarang ada ini akadnya bathil ya?
Misal: Si A berjualan baju di tokopedia seharga 10rb. Lalu si B selaku dropship melihat peluang tersebut, mengambil foto2 dr toko A dan menjualkan kembali melalui facebook. Baju yang harganya 10rb, dijual 20rb di facebook,
1. bagaimana akad nya menjadi sesuai tuntunan muamalah?
2. Apakah dengan si A mengatakan, "semua boleh menjualkan kembali (reseller welcome)" akad nya menjadi sah bagi siapapun untuk jadi reseller walaupun A dan B tidak saling kenal sebelumnya?
3. Apabila kondisi pertanyaan nomor 2 diatas, A mengatakan boleh jadi reseller dengan syarat bayar 500rb. Lalu si B bayar sejumlah tersebut dan siap menjadi reseller. Apa akad ini sesuai muamallah?
Jawab:
1.Menjadi wakil si penjual dan menjualkan atas nama toko penjual pertama dan dibolehkan ambil barang tanpa bayar dimuka krn status barang wakil adalah sama seperti yg diwakilkan. (Sesuai bahasan diatas).
2.Tidak sah (haram menjual barang yg belum dimiliki)
3.Akad ini bathil.uang yg 500rb statusnya pembayaran tanpa timbal balik rill yg bisa diukur.termasuk keharaman dzalim
Pertanyaan 7:
4. A mengatakan boleh jadi reseller atau dropship dengan syarat bila si B mendapatkan konsumen (Z). Maka Z mengirim uang ke B. Lalu setelah B memotong komisinya baru mentransfer ke A? Apa ini boleh?
Jawab:
Ini Riba.krn tidak ada perputaran barang,yg ada hanya perputaran uang.uang dari z ditukar dengan uang yg disetorkan ke A.Riba Fadhl
Pertanyaan lanjutan:
5. Bagaimana bila seperti ini:
A mengatakan boleh jadi reseller atau dropship dengan syarat bila si B mendapatkan konsumen (Z). Maka Z mengirim uang ke A. Lalu setelah A menerima uangnya baru membayar komisi B. Apa ini boleh?
6. Bagaiaman bila pertanyaan nomer 4 dan 5 untuk menjadi reseller membayar sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendaftar. (Pertanyaannya sama seperti nomer 4 dan 5, tapi bayar dulu biaya pendaftaran untuk jadi reseller)
Jawab:
5.Boleh (yg didapat komisi makelar)
6.Haram.seperti penjelasan no.3
Pertanyaan 9:
Bolehkah berjual beli dengan pegawai Bank?
Jawab:
Boleh sekali.dengan orang kafir pun boleh.dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan jual beli, sewa, gadai, dll dengan orang yahudi,padahal orang yahudi Allah Ta'ala sifatkan suka memakan riba dan memakan harta haram.
Pertanyaan 10:
Saat ini saya bekerja di Dubai-UAE, saya sudah melakukan ibadah umroh, nah dikarenakan mumpung jarak perjalanan ke Saudi lumayan dekat & biaya travel umroh sangat murah, maka bolehkah jika suatu saat nanti saya berniat umroh lagi utk/atas nama almarhum orang tua saya, & dlm skali perjalanan tersebut saya berniat utk meng umrohkan almarhum orang tua dan juga almarhum sodara saya, adakah syarat" ataupun batasan" tertentu?
Syukran, Jazakallah khair
Jawab:
Boleh
Pertanyaan 11:
1. Saya masih belum paham benar perbedaan keagenan dan dropshipping, dan yang menjadikan dropshipping haram pada bagian apanya?
2. Di era olshop sperti sekarang ini, jenis berjualan sperti apakah yg termasuk syariah jika kita tidak punya modal sama sekali.
Trimakasih
Jawab:
1.Pada transaksi dropshipping dimana pemilik lapak atau toko online selain belum memiliki barang yang dijual, juga tidak terjadi serah terima barang terlebih dahulu dari produsen atau grosir karena barang langsung dikirim ke alamat konsumen tanpa dikirim ke pemilik toko online tersebut. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya riba dan gharar secara bersamaan. Gharar yang terjadi yaitu menjual barang yang belum dimiliki. Adapun riba terjadi karena tidak ada “Qabd” atau serah terima barang dari penjual pertama (produsen atau grosir) kepada pemilik toko online.
Dimana letak ribanya?
Hakikat dari jual beli tanpa qabd adalah transaksi tukar menukar uang dengan uang. Berdasarkan penjelasan sahabat ibnu ‘Abbas Rhadiyallahu ‘anhu dalam hadits tentang qabd barang.
عن حكيم ابن حزام قال قلت لرسول الله صلى الله عليه وسلم إني اشتري بيوعاً فما يحل لي منها وما يحرم علي؟ فقال " يا ابن أخي إذا اشتريت شيئاً فلا تبعه حتى تقبضه "
(رواه احمد وابن حبان في صحيحه والدار قطني والبيهقي والحديث صححه ابن حبان)
Dari Hakim bin Hizam dia berkata: Aku berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya aku biasa melakukan jual beli, maka (jelaskanlah) apa saja dihalalkan untukku dan apa saja yang diharamkan?" Kemudian Nabi bersabda: " Wahai keponakanku, jika kamu membeli sesuatu maka janganlah kamu jual kembali sebelum dilakukan serah terima (dari penjual pertama)." [Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, ibnu hibban didalam kitab shahihnya, Daruquthni, dan Al Baihaqi].
وعَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال "من ابتاع طعاماً فلا يبعه حتى يقبضه" ، قال ابن عباس: " وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام
قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ : كَيْفَ ذَاكَ ؟ قَالَ : ذَاكَ دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ.
رواه البخاري (2132)ومسلم (1525).
Diriwayatkan dari Thawus, dari sahabat ibnu 'abbas radhiyallahu 'anhuma. Bahwasnya Nabi bersabda:
"Barangsiapa menjual makanan maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum makanan tersebut diserahterimakan (dari penjual pertama).
Kemudian ibnu 'abbas berkata: "Aku berpendapat bahwa segala sesuatu (yg diperjualbelikan) dihukumi seperti makanan".
Aku (Thawus) berkata kpd ibnu 'abbas: "Mengapa hal itu (dilarang)?" Ibnu abbas berkata: "Hal itu karena hakikatnya adalah tukar menukar uang dengan uang sedangkan makanannya ditahan (hanya kamuflase). [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].
Contoh didalam model transaksi online zaman sekarang :
Seorang penjual toko online mengiklankan barang yg belum dia beli seharga 300 ribu rupiah memalui website nya. Ketika barang tersebut ada yang membeli, penjual membeli barang yang diminta konsumen dari produsen seharga 250 ribu rupiah dengan uang yg ditransfer konsumen kemudian barang langsung dikirim oleh produsen ke alamat konsumen tanpa melalui penjual toko online. Hakikat transaksi ini adalah si penjual toko online hanya menukar uang 250 ribu dengan uang 300 ribu dari konsumen. Tidak ada pertukaran barang antara produsen dengan penjual toko online dan tidak ada penanggungan resiko barang yang ditanggung oleh penjual toko online. Selisih keuntungan 50 ribu rupiah adalah dari hasil pertukaran uang rupiah dengan rupiah dan ini termasuk riba fadhl.
2.- Menjualkan barang orang lain(wakil).
- Menjadi makelar
- Menjual barang custom (pesan produksi)
Pertanyaan 12:
Saya jual air minum air minum kemasan.order kpd toko A.toko A ini klu statusnya perwakilan di kabupaten saya.klu stok saya habis..saya orde ke toko A..yg kebetulan toko A stoknya juga habis.toko A order ke pusatnya/perusahaan..yg kebetulan mobilnya melewati rumah saya..sehinnga barang yg saya order di toko.A ..tidak perlu toko A mengantar ke p rumah saya tetapi barang di kirim dr perusahaan.pusat lgsg ke rumah saya dg harga seharga klu saya order di.toko A..bolehkan transaksi semacam ini?? sementara uang saya serahkan kpd sopir mobil perushaan utk diserahkan kpd pemilik toko A?? tmksh
Jawab:
Boleh
Pertanyaan 13:
Statusnya Agen dg menjual pembuatan album foto atas nama penyedia jasa pembuat foto namun saat ada order melalui agen diharapkan pembayaran dimuka sedangkan sang agen tidak bisa menerapkan hal itu ke buyer, lalu si agen menalangi dahulu pembayaran buyernya. Bagaimana hukumnya? Terima kasih
Jawab:
Jika barangnya harus dibuat terlebih dahulu namanya akad istishna.maka boleh dibayar dimuka, tempo, atau sebagian diawal sebagian setelah selesai.
Pertanyaan 14:
Saya mau tanya.. 2tahun yg lalu ngambil pinjaman d bank...uang tersebut sebagian untuk beli kebun,d pinjamkan ke orang dan untuk usaha...
Alhasil org yg utang blm bayar...
Alhamdulillah puasa kali ini saya mulai mngenal riba n terus bljar untuk hijrah meninggalkn riba n fokus bayar sisa riba...
Pertanyaan saya, apakah piutang2 dan kebun yg kami beli dari uang riba merupakan sisa2 riba yg musti kami tinggalkan??
Syukroon.. jazakumullahi khairan..
Jawab:
Harta tersebut sah menjadi milik anda
Pertanyaan 15:
(Projects Arisan Closing broker property)
*DETAIL LISTING & KOMISI*
- Rumah Kemang Senilai Rp.15.000.000.000
- Komisi 2% (Rp.300.000.000)
- Rincian Komisi :
50% (Rp.150.000.000) Broker Listing
40% (Rp.120.000.000) Team PACI
10% (Rp.30.000.000) broker
*KETERANGAN*
✔ Rumah kemang jika terjual Komisi utk Team PACI Rp.120.000.000
✔ Biaya Operasional untuk promosi/iklan Rp.10.000.000
✔ Biaya Rp.10.000.000 ini di tanggung oleh peserta PACI yg dibagi menjadi 10 tiket, dan harga 1 tiket Rp.1.000.000
✔ *Jika listing PACI terjual 1 tiket mendapat komisi Rp.12.000.000*
✔ 1 tiket utk masing-masing MSC bisa dibeli oleh maksimal 10 orang, *jadi 1 orang hanya Rp.100.000*
✔ *MAU IKUT PACI DENGAN Hanya Rp. 100.000 tetapi akan memperoleh hasil 1.200.000 ?
Note:
- Silahkan diisi bagi yg sdh transfer saja.
- PACI selanjutnya rumah artis senilai 30M
Jawab:
Jika
arisan yg dimaksud adalah mentransfer uang sejumlah 100 rb dan
dijanjikan mendapatkan 1,2 jt.maka ini adalah riba fadl.yaitu menukar
uang 100 rb u/ mendapatkan 1,2 jt.
Comments
Post a Comment