Pertanyaan 1:
Malam mau tanya, klo kita sudah terlanjur hutang via kartu kredit dan kita ga bisa membayar krn bunganya melebihi hutang pokok, itu hukumnya seperti apa? Dan cara kita melunasinya seperti apa? Tks
Jawaban:
Kewajiban kita membayar hutang, bukan RIBAnya. Berapa pemakaian, itu yg dibayar.
Prinsipny utk negosiasi bisa dilakukan pribadi, hanya sering kali banyak yg tdk kuat dgn tekanan penagihannya.
Kalau mau dilakukan sendiri, cukup bertahan dgn tekanan penagihan setidaknya 6 bulan. Pada bulan ke-7 biasanya akan ada penawaran hapus bunga, denda & penalti.
Pertanyaan 2:
Bisakah denda keterlambatan jd pokok utang kartu kredit
Jawaban:
Kalau limit kartu masih ada, bunga akan menggulungny sehingga pokok hutang kita akan ditagih bersama bunga tsb.
Sebaikny segera di urus agar limit tdk habis kegulung, krn dlm negosiasiny akan menambah beban pokok.
Pertanyaan 3:
Assalamualaikum, mau tanya buat ustad Ahmad Taufik, untuk penyelesaiain KK yang di cicil, yang sudah di tangani LBH Intra itu gimana SOP nya ya ?, apakah setiap kita transfer langsung di bayarkan ke pihak bank atau di Kumpulkan dulu baru nanti di bayar setelah jumlahnya mencapai nilai hutang kartu kredit
Jawaban:
Pasca negosiasi pembayaran harus lunas atau cash, tdk ada opsi dicicil.
intra bekerjasama dgn hiber utk menghimpun kesanggupan angsuran tsb dan melakukan pelunasan secara bergilir.
Pertanyaan 4:
Apakah tidak ada mekanisme utk mengawasi orang yg sudah ditolong LBH agar dia tidak mengambil riba lagi ? Misalnya dia buat perjanjian dgn disaksikan kerabat atau temannya utk stop riba.
Jawab :
Tdk ada proses 2x di INTRA, tdk akan ada kesempatan utk di advokasi utk yg kedua.
Itulah pentingny guyun pra & pasca advokasi.
Pertanyaan 5:
Sy mengambil KPR rumah selama 25 tahun, saat ini sy sudah berjalan cicilan yg ke 11 bulan dan sy sudah berhenti membayar cicilan di bulan ini.
Salah satu kendala sy adalah, masih bingung dengan step yang harus sy ambil (meskipun sudah sering guyub hari rabu di wakafro bandung).
Apakah bisa di detailkan kembali tahapan2 untuk mulai berproses advokasi melalui intra lbh? Kemudian mohon dijelaskan konsekuensi kedepannya dengan langkah yang sudah sy ambil.
InsyaAllah sy dan istri bulat 100% tobat riba dan ingin kembali mendapat Ridho Allah SWT.
Jawab :
Ada pertimbangan antara uang yg sudah masuk dgn uang atau effort yg dikeluarkan saat advokasi, jika mendekati atau malah impas, lebih baik rumah dikembalikan saja.
Utk KPR setidaknya di atas 3 tahun punya kans di advokasi, krn dari sisi kepemilikan surat biasanya juga sudah selesai proses balik namanya.
Pertanyaan 6:
Bagaimana menghadapi periba perorangan (rentenir), biasanya etnis tertentu. Mereka berdalih uangnya berasal dari kartu kredit, jadi harus byr dg perhitungan spt kartu kredit, mereka mengaku hanya bantu saja. Banyak masyarakat kecil yg terjerat, bagaimana cara membantu masyarakat yg jadi korbannya?
Jawaban:
Tdk peduli sumber uang dari mana, itu bukan urusan. Perorangan tanpa jaminan pula, sesungguhnya paling mudah.
Hadapi aj tekananny, kasarny gini, saya mau bayar pokok saja sesuai kesanggupan terus dia mau apa ?? Kalau ada kekerasan, perampasan atau pengerusakan tinggal laporkan polisi.
Bangun ketahanan diri & lingkungan, krn itu yg paling efektif.
Pertanyaan 7:
Assalamualaikum wr wb
sesuai dengan yg bapa sampaikan bahwa " setidaknya 6 bulan. Pada bulan ke-7 biasanya akan ada penawaran hapus bunga, denda & penalti." saat ini KPR saya sudah 7 bulan tidak saya bayar, lalu 3 hari yg lalu ada SMS bahwa bisa pelunasan dengan Pokoknya saja.
yg bikin saya "Galau" saat ini dana pelunasanya masih sangat kurang,
kalau kasusnya seperti itu bagaimana
Ini juga jadi dilema kami di INTRA.
Jawaban:
Hapus bunga, denda & penalti itu mudah, tapi bagaimana pelunasannya ??
Yuk guyub.
Pertanyaan 8:
Bagaimana mekanisme pedampingan INTRA untuk pinjaman dg jaminan di wilayah area Pagari, misal tuk wilayah Samarinda
Jawaban:
Kita bentuk INTRA di sana, setidaknya ada waktu 6 bulan mempersiapkan.
Asal ada tempat, SDM ny bisa kita carikan. Hanya soal jam terbang saja sehingga setiap orang bisa melakukan fungsi advokasi, kelembagaan INTRA back up penyelenggaraan advokasi tsb.
Pertanyaan 9:
Apa yg jadi prioritas kasus riba yg ditangani intra? Soalnya diregister intra banyak kasus yg berjaminan lama belum dijemput. Contoh kredit leasing kendaraan
Jawaban:
penjemputan hanya soal teknis saja, kurang SDM.
Utk prioritas, sebisa mungkin semua yg sudah memenuhi persayaratan segera di proses. Hanya soal komunikasi saja kalau sudah di grup spesifik.
Kita sudah punya spesifik 'lepas RIBA KPR, lepas RIBA lembaga tanpa jaminan, lepas RIBA lembaga dgn jaminan, menyusul segera lepas RIBA leasing krn satuan pengamanan unitny sudah ada di Bekasi.
Pertanyaan 10 :
Posisi saya di bank skrng sudah SP 1 (2 bulan tidak bayar) dan ktnya akan dilelang di SP3, dengan jaminan rumah orang tua. Niat melunasi insyaAllah setelah lebaran atau sampai terkumpul uangnya. Tetapi saya tidak mengerti langkahnya. Langkah apa saja yg harus saya lakukan agar bs lunas tanpa denda dan bunganya? Apakah sampai ke pengadilan?dan brapa lama waktu yg saya punya agar rumah tidak sampai lelang.
Fyi : Sisa pokok hutang -+40jt dari 140jt.
Jawaban:
Kalau masih dlm kurun waktu 6 bulan, tdk mungkin lelang. Itu cuma intimidasi aja.
Stop terus, simpan uangnya. Kabari INTRA kalau sudah terima surat pemberitahuan lelangnya, sementara itu buat aj surat tertulis pengajuan utk minta waktu. Poskan & simpan bukti pengirimannya.
Kadang blokir BPN bisa dilakukan, coba juga datang ke sana bawa copy surat dan minta di blokir.
Pertanyaan 11:
Bagaimana dengan kasus hutang dengan leasing, sy mengambil kendaraan sudah jalan 2.5 tahun, tenor 5 tahun. Lebih baik mengambil jalan amputasi atau rawat inap?
Jawaban:
Tdk ada rawat inap, siapa yg merasa aman dlm laknat Allah & ancaman dosanya ??
Amputasi secara aman, jual unitnya atau paksa nego sehingga ada uang kembali.
Pertanyaan 12:
saya pinjam ke bank 99 juta, sudah mencicil 4 tahun, pokok nya hanya berkurang 13 juta, jadi sisa hutang 86 juta padahal klo hitung total setoran saya sudah 52 juta. apakah dgn advokasi hutang saya tetap 86 juta tapi Tanpa bunga, atau bisa 99-52=47 juta.
Jawaban:
Kalau ada cash Rp 50 Jt bisa itu dipaksa nego.
Pertanyaan 13:
Seorang pns jaminan SK..utang cukup besar..cicilan ga bisa stop karena jaminan SK lsg potong. Mau stop..gimana yaa solusinya. .dan walau stop dl..kita butuh waktu panjang untuk menabungnya..
Jawaban:
Utk pemotongan langsung memang belum ada cara efektif buat advokasi.
Insyafi RIBA nya, Cari pinjaman kanan kiri yg tanpa RIBA, lunasi percepat. Ikhtiarkan terus. Semoga Allah Ta'ala berikan kemudahan.
Alternatif solusi nya adalah berupaya agar dimutasikan ke bagian lain, negosiasi dengan kepala kantor, supaya pemotongan gaji terputus.
Diteruskan dengan negosisasi dengan tempat kerja yg baru agar tidak Dipotong
Note : hanya berlaku untuk pemotongan gaji melalui bendahara
Pertanyaan 14:
Saudara saya kan di bank utang tinggal 9jt tapi krn berhubung suami meninggal jdi kan dimacetkan jdi nyicil seadaannya uang krn sudah berapa bulan gak dibayar itu dibank cuma pokoknya aja apa ada bunga juga,.terima kasih
Jawaban:
Selama belum ad kesepakatan bayar pokok, uang angsuran akan masuk buat RIBA.
Pertanyaan 15:
Assalamualaikum, mertua saya beli mobil kredit pakai nama saya. Dan kreditnya 5 tahun, sekarang sudah berjalan 4 tahun. Dan tanpa disangka mertua saya meninggal dunia dan otomatis leasing menagih kesaya. Sisa hutang sebenarnya 30jutaan. Bisakah hutang tersebut lunas karena dari pokok hutang sebenarnya jauh lebihnya dari yang dicicil mertua saya. Mohon pencerahannya.
Jawaban:
Bisa, amankan unitnya. Kalaupun membayar, bisa tdk sebesar yg dibebankan.
Assalamualaikum..
ReplyDeleteUstadz saya mau bertanya kalau misalnya kita beli barang seharga Rp.1.000.000,- kemudian kita jual seharga Rp.1.200.000,- dengan cara dicicil selama 12 bulan apakah ini termasuk riba…?
Terimakasih sebelumnya