Bab: HALAL HARAM PERBANKAN
KULIAH TELEGRAM RCC @pagarinusantara
Oleh: Ustadz Ahmad Suryana
Bismillah..
Assholatu wassalamu 'ala rosulillah
Wa 'ala alihi washahbihi ajma'in
Amma ba'du
Malam ini kita akan membahas sedikit tentang halal haramnya transaksi perbankan secara umum.karena lembaga bank lah yg menyebabkan sebagian besar kita baerkumpul di grup ini
Sehingga perlu kita mengkaji transaksi perbankan agar kita mengetahui letak keharaman sebuah jasa perbankan agar kita terhindar menghukumi sesuatu tanpa ilmu.
Tinjauan Fiqh produk jasa perbankan
Yang dimaksud dengan jasa perbankan adalah operasional bank yang berkaitan dengan uang dan operasional biasa, seperti: pengiriman uang,
penukaran valas, mencairkan cek dan yang sejenisnya.
Yang paling penting dalam jasa ini adalah:
1. Deposito bank (akun bank)
Deposito bank bisa dibagi menjadi 3 bagian:
1.1. Rekening Koran.
a. Definisi
Rekening Koran adalah: Dana yang disimpan di bank dengan
tujuan keamanan dan bisa ditarik kapanpun dibutuhkan
dengan cara permintaan.
b. Takyiif Fiqh
Deposito jenis ini dari tinjaun fiqh adalah qardh, pemilik dana sebagai kreditur dan bank sebagai debitur, karena bank
mengambil dana tersebut dengan tujuan menggunakannya
bukan hanya sekedar menyimpannya dan bank menjamin dana tersebut. Inilah hakikat qardh.
Jasa ini dinamakan deposito (titipan) karena pada awalnya
adalah titipan pada pihak bank.
c. Perbedaan antara Qardh dan Wadi'ah (Titipan)
Qardh berbeda dengan titipan dari 3 sisi:
1. Qardh berada dalam jaminan debitur, sedangkan titipan adalah amanat dari pihak penitip, pihak yang dititip tidak
wajib menjamin kecuali bila dia melalaikannya.
2. Debitur diizinkan menggunakan uang yang dipinjam sekehendaknya, sedangkan titipan pihak yang dititip hanya menjaga barang dan tidak dibenarkan menggunakannya.
3. Obyek qardh adalah barang yang habis digunakan, karena yang wajib dikembalikan adalah gantinya, sedangkan titipan yang wajib dikembalikan adalah fisik barang yang dititipkan.
d. Hukum
Hukum rekening Koran dibolehkan dengan 2 syarat:
1. Pemilik dana tidak boleh mengambil bunga yang
diberikan pihak bank sebagai imbalan dari dana yang dititipkan, juga tidak boleh menerima hadiah karena hal
itu termasuk pinjaman yang berbunga.
2. Rekening Koran yang dibuka bukan pada bank yang operasionalnya berasaskan riba, karena ini berarti ambil bagian dalam berbuat maksiat.
Perhatikan syarat pembukaan rekening koran no.2
Poin-poin diatas saya ambil dari jurnal ilmiyah muamalah maaliyah Dr.Yusuf syubaili
Para ulama telah sepakat bahwasanya membuka rekening di bank yg berasaskan riba adalah haram (meskipun tdk diambil bunganya) krn merupakan bentuk mengambil bagian (menolong) dlm maksiat riba
1.2. Deposito berjangka
a. Definisi
Deposito berjangka yaitu dana yang disimpan di bank dengan
tujuan investasi dan tidak bisa ditarik oleh pemiliknya kecuali
setelah jangka waktu yang disepakati berakhir.
1.3. Rekening tabungan
a. Definisi
Rekening tabungan adalah rekening yang menghimpun kriteria dua jenis rekening di atas karena pemilik rekening ini mendapatkan bunga dan di sisi lain di bisa menarik dananya
kapanpun juga.
Karena itu bunga yang diberikan kepada pemilik rekening
tabungan kecil sekali disebabkan dana yang disimpan tidak seluruhnya dikhususkan untuk investasi tetapi sebagian besar dari dana tersebut di simpan oleh pihak bank untuk menghadapi kemungkinan penarikan sewaktu-waktu.
Biasanya bank memberikan pihak penabung bunga dari saldo terendah tabungan. JIka saldo di awal bulan sebanyak 10 juta rupiah, kemudian nasabah menarik dananya dipertengahan bulan sehingga saldo menjadi 2 juta rupiah, kemudian di akhir bulan ditambah tabungannya menjadi 8 juta rupiah maka bunga untuk bulan itu dihitung berdasarkan saldo terendah
tabungan yaitu 2 juta rupiah.
b. Hukum
Hukum syariah terhadap dua jenis rekening ini berbeda, sesuai dengan transaksi antara bank dan nasabah dengan penjelasan sebagai berikut :
- Apabila bank menjamin dana yang disimpan dan bun
ga
dengan rasio tertentu, maka bentuk transaksinya adalah
qardh, dengan
adanya persyaratan bunga bagi nasabah, inilah yang merupakan riba, karena pada hakikatnya adalah qardh namun kreditur (pemilik dana) mendapat bunga. Cara inilah yang dilakukan oleh bank-bank
kovensional.
Misalnya:
Pak Khalid menyimpan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebanyak 100 juta rupiah dengan rasio bunga
4% per tahun. Apabila jangka waktu deposito itu 3 bulan maka pak Khalid mendapatkan jumlah uangnya pada akhir masa transaksi sebanyak 101 juta rupiah.
- Apabila bank tidak menjamin dana yang disimpan dan bunga dengan rasio tertentu maka akad ini disebut mudharabah, dan laba yang didapat hukumnya mubah,
cara inilah yang dilakukan oleh bank syariah, yang disebut
dengan "deposito investasi".
Misalnya:
Pak Shaleh menyimpan uang di bank syariah dalam bentuk deposito investasi sebanyak 100 juta rupiah dengan jangka waktu 3 bulan, dan pembagian laba 20% untuk bank dan untuk pak shaleh 80%, jika mudharabah mendapat laba sebesar 10 juta rupiah, maka untuk bank sebesar 2 juta rupiah dan untuk pak Shaleh sebesar 8 juta rupiah. Dan jika rugi maka yang menanggung kerugian adalah pak Shaleh sebagai pemilik dana.
Dengan ini jelas perbedaan antara qardh dan mudharabah,
dalam akad mudharabah pihak yang bekerja tidak menjamin dana yang diambilnya dan dana tersebut merupakan amanat yang mengalami untung dan rugi, berbeda dengan qardh dimana pihak (debitur) menjamin dana kreditur, oleh karena itu bila disyaratkan debitur memberikan bunga akad ini menjadi pinjaman berbunga yang hukumnya riba.
2. Hiwalah Mashrafiyyah (Transfer)
a. Definisi
Transfer, yaitu: perintah yang berasal dari salah satu bank
berdasarkan permintaan nasabahnya kepada bank yang lain untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalam slip pengiriman uang.
2.1. Transfer Melalui Rekening.
a. Definisi
Yaitu: nasabah mewakilkan kepada bank untuk mengirim
sejumlah uang ke rekening miliknya atau ke rekening orang lain di bank yang lain. Proses transfer berlangsung melalui teleks, telepon atau jaringan elektronik.
Misalnya:
Seseorang menyerahkan uang sebanyak USD 1.000,- ke salah satu bank di Riyadh agar ditransfer ke rekeningnya di
Indonesia.
b. Hukum Transfer
Transfer hukumnya mubah dan ongkos biaya transfer yang
dipungut oleh bank sebagai imbalan jasa pengiriman hukumnya juga mubah, transaksi ini dalam fiqh disebut "wakalah bil ajr".
Penamaan akad ini dengan hiwalah tidak berarti hukumnya sama dengan hiwalah dalam pengertian fiqh, karena hiwalah
dalam pengertian fiqh atas dasar belas kasihan terhadap orang yang melakukan hiwalah, oleh karena itu permintaan hiwalah berasal dari pihak debitur pertama yang mengalihkan kreditur pertama kepada debitur kedua, sedangkan permintaan transfer berasal dari kreditur pertama.
Hiwalah dalam pengertian fiqh, sebelumnya mesti harus ada 2
akad kredit; kredit muhal yang berada dalam tanggungan muhil dan kredit muhil yang berada dalam tanggungan muhal 'alaih, sedangkan dalam transaksi transfer bank bertindak sebagai muhil tidak mesti menjadi kreditur kepada bank yang muhal 'alaih, sama halnya nasabah yaitu muhal tidak mesti menjadi kreditur bagi bank selaku muhil, karena terkadang ia tidak memiliki dana yang cukup di bank tersebut.
Jasa Kredit
Yang dimaksud dengan jasa kredit dalam istilah perbankan yaitu menukar harta tunai dengan tidak tunai. Dalam bahasa Arab, kredit disebut juga I'timan.
Kredit merupakan pembiayaan yang biasa dilakukan oleh bank konvensional; diberikan kepada perorangan, perseroan dan instansi pemerintah. Kredit bisa dalam bentuk jangka pendek; 1 tahun atau kurang, dalam bentuk jangka menengah; satu sampai 5 tahun, atau jangka panjang; di atas 5 tahun.
b. Hukum
Kredit sama bentuknya dengan qardh berbunga yang hukumnya haram menurut kesepakatan para ulama, baik kredit pembiayaan suatu badan usaha maupun kredit dalam bentuk pinjaman kepada perseorangan untuk tujuan komsumsi.
Dua argumen yang dikemukakan oleh pihak yang berusaha menghalalkan k
redit
1. Para ulama tidak sepakat bahwa mata uang kertas adalah harta riba
dengan demikian maka pemberiaan pinjaman mata uang kertas tidak termasuk riba.
Tanggapan: Perbedaan pendapat para ulama tentang harta riba dan illat-nya khusus pada riba bai' sedangkan kredit yang diberikan oleh bank termasuk dalam kategori riba dayn, dan riba dayn berlaku pada seluruh jenis harta berdasarkan kesepakatan para ulama yang dinukil oleh Ibnu Hazmi, Nawawi dan Ibnu Taimiyah.
2. Bunga dianggap sebagai penutup inflasi yang terjadi pada uang kreditur oleh karena itu kreditur berhak menarik bunga berdasarkan rasio inflasi sebagai ganti dari turunnya nilai uang yang dipinjamkan.
Tanggapan: Argumen ini dapat ditanggapi dari beberapa sisi:
1. Sebetulnya penyebab utama terjadinya inflasi adalah bunga, karena pihak produsen selalu memasukkan bunga yang harus dibayar kepada kreditur ke dalam biaya produksi yang
mempengaruhi harga jual sebuah barang. Setiap kali rasio bunga naik maka harga jual sebuah barang pasti naik, maka bagaimana mungkin problem inflasi diselesaikan dengan cara penghitungan bunga yang merupakan sebab utama terjadinya inflasi.
2. Uang pinjaman yang diberikan oleh kreditur jika tetap berada di tangannya juga pasti terkena inflasi. Jadi, penyebab inflasi bukan karena uang berada di tangan debitur, buktinya inflasi mengenai seluruh orang.
3. Terkadang yang terjadi adalah sebaliknya dimana daya beli sebuah mata uang menguat. Namun tidak seorangpun yang mengatakan bahwa pihak debitur berhak mendapat bunga dari uang yang dia pinjam sebagai ganti deflasi. Bahkan pihak kreditur tidak akan menerima hal ini. oleh karena itu, keuntungan haruslah berimbang dengan kerugian.
Bai' bi taqsith (Jual-beli Kredit/installment sale).
Bai' bi taqsith merupakan salah satu transaksi pembiayaan di
perbankan syariah.
a. Definisi
Menjual barang dengan pembayaran tidak tunai yang lebih mahal harganya daripada tunai dan pembeli melunasi angsuran tertentu pada waktu tertentu.
Misalnya:
Harga tunai sebuah mobil 100 juta rupiah, pak Saleh membelinya dengan cara angsuran seharga 120 juta rupiah dan dia akan membayar angsuran setiap bulannya 3 juta rupiah.
b. Hukum
Jual beli kredit hukumnya mubah, berdasarkan firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya". (Al Baqarah: 282).
Ayat di atas mencakup seluruh akad tidak tunai termasuk jual-beli kredit.
c. Catatan:
Apa perbedaan antara bunga yang diperoleh dari kredit yang
merupakan urat nadi jasa bank konvensional dan laba yang
diperoleh dari hasil jual-beli kredit yang merupakan urat nadi bank syariah? Kenapa yang satu diharamkan dan yang lain dibolehkan?
Dari tampak luar tidak ada beda antara seseorang yang memberikan kredit 100 juta rupiah kemudian debitur membayarnya sebanyak 110 juta rupiah dan orang yang membeli barang tunai dengan
harga 100 juta rupiah dan membelinya tidak tunai dengan harga 110 juta rupiah.
Jawab: antara 2 transaksi di atas terdapat banyak perbedaan, diantaranya:
1. Bunga kredit berasal dari pembiayaan keuangan, yakni: uang ditukar uang, sedangkan laba penjualan kredit berasal dari pembiayaan barang, yakni: barang ditukar dengan uang.
2. Dalam kredit tidak ada perputaran harta, uang melahirkan uang, sedangkan dalam penjualan kredit terjadi perputaran harta; dari uang menjadi barang kemudian kembali lagi menjadi uang, hal ini membuat roda ekonomi berputar dan harta tidak dimonopoli oleh sekelompok kecil orang para pemilik modal.
3. Kredit merupakan sebab utama terjadinya problem ekonomi yang meresahkan masyarakat dewasa ini dalam bentuk inflasi.
Karena pertambahan jumlah uang beredar tidak diikuti dengan pertambahan barang dan jasa. Berbeda dengan penjualan kredit, dimana jumlah uang yang dikucurkan diiringi dengan pertambahan barang dan jasa secara riil.
d. Syarat Sah
Syarat-Syarat sah jual-beli kredit:
1. Obyek akad bukan emas, perak dan alat tukar lainnya, maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, kare
na menukar uang dengan emas disyaratkan tunai.
2. Barang yang dijual adalah m
ilik penjual saat akad, maka tidak boleh melakukan akad jual-beli. Setelah itu, baru kemudian penjual membeli barang dan menyerahkannya kepada pembeli.
3. Barang yang akan dijual telah diterima penjual, maka tidak boleh menjual barang yang sudah dibeli namun belum diterima.
4. Penjual tidak boleh memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa jumlah angsurannya akan bertambah jika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan, karena ini termasuk riba, seumpanya dia berkata," setiap keterlambatan pembayaran angsuran anda akan dikenakan denda keterlambatan pelunasan angsuran.
e. Persyaratan Yang Dibolehkan
Penjual (bank) dibolehkan memberikan persyaratan sebagai berikut sebagai jaminan pelunasan haknya:
1. Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan penjamin (guarantor) yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tidak membayarnya.
2. Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual (bank) untuk
menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli
terlambat melunasi angsuran penjual (bank) berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan kepada pihak pembeli.
3. Memberikan persyaratan; andai pembeli mengulur pelunasan angsuran maka angsuran selanjutnya menjadi tunai.
TANYA JAWAB KULGRAM
Pertanyaan 1:
Dalam berkoperasi, ada anggota yg membutuhkan barang lalu pihak koperasi membelikan barang yg diinginkan.
1. Apakah hal itu diperbolehkan dengan akad salam?
2. Sampai batas mana akad salam itu diperbolehkan?
Pertanyaan 2:
Bapak saya pensiunan bank sebagai supir, apakah gaji dan pensiunan termasuk didapat dr riba?
Pertanyaan 3:
Assalaamu 'alaykum ustaadz. Saya punya beberapa pertanyaan:
1. Bagaimana hukumnya memiliki tabungan haji di bank syari'ah yang tidak bisa dihapuskan bagi hasilnya karena itu sudah termasuk ke dalam sistem? Sementara kita tahu bahwa bagi hasil itu berasal dari produk pinjaman bank yang berarti riba & sebagai solusinya bagi hasil itu selalu rutin dikeluarkan untuk infaq pembangunan jalan & fasilitas publik, apakah boleh?
2. Bagaimana jika dalam suatu sistem usaha mengharuskan kita membuka rekening di bank ribawi karena belum ada sistem yang mendukung melalui bank syari'ah? Apakah boleh usaha ini tetap dijalankan atas alasan darurat atau harus dihentikan? Bagaimana solusi terbaiknya?
Pertanyaan 4:
Bagaimana hukum kredit barang,seperti kredit motor,dan barang elektronik?
Pertanyaan 5:
Ada koperasi yg meminjamkan uang misal 1juta diangsur 5x
Tiap angsuran berarti 200rb plus ditambah dengan jasa administrasi di tiap kali pembayarannya yaitu 10rb
Apakah diperbolehkan hal yg demikian?
Pertanyaan 6:
Saya ditawari rumah over credit. Jika saya ingin membayar harga over credit yg diminta sekaligus melunasi sisa cicilannya, agar tdk masuk ke dlm transaksi riba bagaimanakah prosedur yg syari?
Pertanyaan 7:
1. Tanya klo jual beli uang kuno/yg sdh tdk berlaku..bolehkah??
2. Akad ijarah muntahiyah bittamlik...itu seperti apa??
Pertanyaan 8:
bagaimana hukum perusahaan yang mewajibkan karyawannya untuk membuka rekening dibank riba guna untuk kebutuhan transfer gaji? apa juga tidak diperbolehkan? dan apakah menarik semua gaji dari rekening begitu hari gajian tiba / belum terkena bunga juga sama saja ?
Pertanyaan 9:
Di bank syariah ada simpanan dg akad wadiah, dimana uangnya tdk bertambah (tdk ada bagi hasil) tdk berkurang (tdk ada biaya adm).
Gimana hukumnya, krn hakekatnya kita menikmati fasilitas bank berupa tranfer, atm, dll?
Apakah manfaat ini termasuk riba?
Pertanyaan 10:
Assalamu'alaikum.
Mau tanya, boleh diinfokan bank apa saja yg berasaskan riba? Smua bank kah? Atau hanya bank trtentu?
Apakah pegawai bank termasuk sebagai pelaku riba?
Pertanyaan 11:
Assalamualaikum,
1. hukum dengan menerima atau memakai Giro
2. Konsinyasi hukum nya
Pertanyaan 12:
Mau tanya. Kalo sedekah dg cara transfer lewat bank konvensional itu hukumnya bagaimana mba? Terimakasih
Pertanyaan 13:
Bolehkah bekerjasama bisnis dengan orang yang masih berkerja di lembaga Ribawi?
Pertanyaan 14:
Meminjam dana Kur itu riba gak..saya udh trlanjur ngambil.dan apa solusinya.makasi
Pertanyaan 15:
Saya karyawan swasta yg bekerja di perusahaan data center. Perusahaan ini menyewakan jasa colocation server2 dan database bagi semua jenis perusahaan. Salah satu konsumen kami adalah dr perusahaan bank konvensional
Apakah saya dosa bekerja disini?
JAWABAN TANYA JAWAB KULGRAM
No 1:
1.boleh.dengan memenuhi ketentuan jual beli salam.
2.Jual beli salam dibolehkan didalam syari'at islam berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam :
من أسلم في شيء فليسلم في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم (صحيح البخاري 111/3 , وصحيح مسلم 41/11)
"Barangsiapa memesan suatu barang, maka hendaknya ia memesan dengan takaran, timbangan dan tempo yang jelas ( diketahui oleh kedua belah pihak ).( Shahih Bukhari dan Muslim)
Syarat-syarat jual beli salam :
1. Uang dan barang yang diserahterimakan merupakan harta yang halal.Maka tidak dibolehkan melakukan jual beli salam pada barang yang diharamkan seperti Minuman keras, babi, dan lain-lain.
2. Objek jual beli merupakan barang yang berbeda jenis didalam klasifikasi harta riba agar tidak terjadi riba fadl dan riba nasi'ah. Misalnya jual beli emas dengan rupiah tidak boleh dilakukan secara salam.
3. Penyerahan uang secara langsung (tunai) di tempat akad (madzhab malikiyah membolehkan ada tempo penyerahan uang selama 3 hari).
4. Barang yang dipesan memiliki sifat dan kriteria yang jelas.
5. Waktu penyerahan barang diketahui oleh kedua belah pihak pada saat akad.
6. Tempat penyerahan barang diketahui oleh kedua belah pihak pada saat akad.
7. Barang yang dipesan dapat diserahterimakan, dimana kemungkinan besar bisa dipastikan ketersediaan barang (dipasar atau dikebun penjual) pada saat jatuh tempo.
No 2.
Gaji supir tdk riba krn tdk terkait langsung dengan transaksi perbankan.akan tetapi terkena dosa dlm membantu keburukan.
No 3.
1.Diberikan kpd saudara yg miskin lebih utama.
2. Jika tidak ada sistem/ layanan yg semisal di bank syariah boleh pakai rek.konven dng menghilangkan akad bunganya.
No 4. Boleh jika akadnya tdk mengandung riba. Diatas sdh dijelaskan tentang jual beli kredit tlng dibaca ulang
No 5. Biaya administrasi yg dibolehkan hanya sebatas biaya rill yg nyata2 diperlukan misalnya biaya foto kopi dokumen, materai dll. Selebihnya adalah riba.
No 6. Salah satu caranya; akadnya dibuat tanpa memindahkan hutang cicilan bank nya.
Cicil langsung ke pemilik barang dengan akad yg berbeda.
No 7.
1.boleh
2.ijarah muntahiyah bittamlik adalah akad sewa yg diakhiri perpindahan kepemilikan barang yg disewa kpd si penyewa.
No 8.
Bagi perusahaan, selama sistem penggajian masih bisa menggunakan layanan bank syariah maka tdk boleh menggunakan rek.konven.
Bagi karyawan, pertama negosiasi dng pihak perusahaan agar bisa menggunakan rek.syariah,jika tdk bisa negosiasi gaji agar bisa dicairkan tunai, jika tdk bisa, minta klausul bunga dihilangkan dlm agreement pembukaan rekening, jika tdk bisa jg, ambil segera gaji ketika uang masuk..
No 9.
Fasilitas transfer terkena biaya lain dan bukan termasuk maanfaat dr akad hutangnya.
No 10.
Bank yg berasaskan riba adalah seluruh bank konvensional.
Pegawai bank yg tergolong pelaku riba adalah pegawai yg terkait langsung dng transaksi ribanya seperti teller, CS, seluruh staf transaksi perbankan, manager, direksi.
Berdasarkan hadits nabi:
Dari Jabir bin ‘abdillah dia berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa allam melaknat pemakan riba ( rentenir atau bank konvensional ), orang yang memberikan riba ( nasabah ), pencatat riba (Teller ) dan dua orang saksinya ( para staf ). “ Kemudian beliau ( Nabi ) berkata, “ Mereka semua sama.” ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim didalam kitab Al masaqoh, No. 1598 ).
No 11. Boleh, sdh dibahas ketentuannya diatas.
No 12. Boleh
No 13.
Tidak boleh krn dia pasti tdk faham masalah muamalah dan tergolong orang fasik krn tdk mau meninggalkan dosa riba .sedangkan bisnis wajib dng orang yg faham fiqh muamalah.
No 14.
Riba murni. Solusinya bertaubat.
No 15.
Banyak2 bersedekah saja
Comments
Post a Comment