ZAKAT

Bab: ZAKAT

KULIAH TELEGRAM RCC @pagarinusantara
Oleh: Ustadz Ahmad Suryana 

Materi yg sangat penting sekali untuk kita pelajari,karena Allah Ta'ala sering mengiringi perintah sholat didalam Al qur'an dengan zakat yg terdapat di puluhan ayat

Dan zakat merupakan salah satu solusi keuangan umat islam dan merupakan lawan dari riba

- Pentingnya zakat:

zakat termasuk rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًارَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ،وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Islam dibangun di atas lima rukun: Syahadat laa ilaaha illallah dan Muhammad Rasulullah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke baitullah bagi yang mampu melakukan perjalanan ke sana.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma]

- Manfaat zakat:

Zakat dapat membersihkan dan mensucikan hati, sehingga jauh dari sifat kikir dan bakhil, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [At-Taubah: 103]

Allah Ta'ala akan mengganti dan melipatgandakan harta yg dizakatkan.
sebagaimana firman-Nya,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah sebaik-baik Pemberi rezeki.” [Saba’: 39]

Dalam hadits qudsi, Allah ta’ala berfirman,

يَا ابْنَ آدَمَ أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ

“Wahai anak Adam bersedekahlah, niscaya Kami akan bersedekah kepadamu.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]

Dan juga firman-Nya Ta’ala:

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahala dan hartanya).” [Ar-Ruum: 39]

Ancaman bagi orang yg tidak membayar zakat:

Allah Ta'ala mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat.

1. Harta yang tidak dikeluarkan zakat akan menjadi ular berbisa yang memakan pemiliknya.

Alloh berfirman:

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Ali Imran:180].

Makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat” di jelaskan dengan hadits Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkum

pul banyak racun), yang berbusa dua sud

ut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]

2. Orang yang tidak membayar zakat akan disetrika di dalam neraka.

Alloh berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu disetrika dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” [At Taubah:34,35].

Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau:

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ

“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu disetrika lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”. [HR Muslim no. 9887, dari Abu Hurairah].

3. Orang yang tidak mau membayar zakat setelah tahu kewajibannya dihukumi kafir dan diperangi.

Perkataan Abu Bakar Rodhiyallohu 'anhu:

وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ، وَالزَّكَاةِ، فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ، وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا،

Abu Bakar berkata : “Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu adalah hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menahan dariku untuk membayarkan anak kambing yang dulu mereka bayarkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sungguh aku akan memerangi mereka dengan sebab itu."(Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari no. 1400).

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang sebab kekafiran orang yang enggan menunaikan zakat tersebut :
وقد اتفق الصحابة والأئمة بعدهم على قتال مانعي الزكاة وإن كانوا يصلون الخمس ويصومون شهر رمضان،وهؤلاء لم يكن لهم شبهة سائغة، فلهذا كانوا مرتدين، وهم يقاتلون على منعها وإن أقروا بالوجوب كما أمر الله، وقد حكي عنهم أنهم قالوا: إن الله أمر نبيه بأخذ الزكاة بقوله (خذ من أموالهم صدقة) وقد سقطت بموته.
“Para shahabat dan imam-imam setelah mereka telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, meskipun mereka mengerjakan shalat lima waktu dan berpuasa di bulan Ramadlan. Mereka tidak memiliki syubhat yang bisa dibenarkan. Oleh karena itu, mereka adalah orang-orang yang murtad, dan mereka diperangi karena keengganan mereka (membayar zakat), meskipun mereka mengakui akan kewajibannya sebagaimana yang diperintahkan Allah. Dan telah dihikayatkan dari mereka, bahwasannya mereka berkata : ‘Sesungguhnya Allah

memerintahkan Nabi-Nya untuk memungut za

kat berdasarkan firman-Nya : ‘Ambillah zakat dari sebagian harta mereka’ (QS. At-Taubah : 103), dan kewajiban zakat telah gugur dengan kematian beliau” [Majmuu’ Al-Fataawaa, 28/519].

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:

1) Harta yang keluar dari bumi, dari jenis biji-bijian, buah-buahan dan barang tambang.

2) Hewan ternak yang digembalakan (yaitu unta, sapi, kambing dan yang sejenisnya).

3) Emas dan perak, termasuk uang dan perhiasan wanita.

4) Barang dagangan(perniagaan).

Definisi zakat:
حق يجب في أموال مخصوصة يصرف لفئات محددة (المعايير الشرعية .٣٥/١/١/٣).
Zakat adalah hak yg wajib dikeluarkan dari harta tertentu yang disalurkan kepada kelompok tertentu.(shari'ah standards,35,3/1/1).

Syarat wajib zakat:

1. Milik sempurna

Yaitu kepemilikan terhadap suatu barang yang tidak terkait dengan hak orang lain. Harta tersebut dapat digunakan sesuai kehendak pemegangnya, untung dan pertambahannya menjadi miliknya. Dan tidak ada pengaruh sama sekali bahwa harta tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendatang atau proyek investasi kecuali diperuntukkan bagi pelunasan hutang.

2. Mencapai Nishob

Nishob yaitu jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Nishob zakat emas dalam bentuk apapun seberat 85g emas murni atau uang kertas dan uang logam senilai itu, dan nilai untuk barang perniagaan setelah ditaksir dengan nilai uang, dan untuk barang tambang senilai itu juga. Nishab perak 595g perak murni. Nishab untuk barang perniagaan sama dengan nishab emas, ini ketentuan yang berlaku pada saat ini.(shari'ah standards,35,3/2/2).

3. Mencapai haul

Haul adalah harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (mengendap).
Haul berlaku satu tahun untuk zakat, uang, emas dan perak, barang perniagaan dan hewan ternak, yaitu 1 tahun qomariyah (354 hari). Jika haul menggunakan tahun syamsiyah untuk harta zakat uang, emas dan perak, barang perniagaan, persentase zakatnya menjadi 2,577%. Adapun tanam-tanaman dan buah-buahan, maka tidak menunggu haul tetapi dikeluarkan pada saat panen, begitu juga barang tambang dan barang simpanan jahiliyah pada saat ditemukan.(shari'ah standards,35,3/2/3).

- Menghitung zakat pertanian:

Biji-bijian dan buah-buahan nishobnya 5 wasaq, sedangkan 1 wasaq sama dengan 60 sho’, dan 1 sho’ adalah 4 mud, yaitu 4 cidukan dua tangan orang dewasa yang ukurannya sedang dan kedua tangannya terisi penuh.

Dalam perhitungan saat ini 1 sho’ senilai kurang lebih 3 kg, maka nishob zakat pertanian adalah 60 sho’ x 5 wasaq x 3 kg, hasilnya adalah 900 kg, inilah nishob zakat pertanian.

Maka ketika hasil pertanian seseorang telah mencapai 900 kg, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 1/10 atau 10 % jika pertaniannya menggunakan air tanpa biaya dan beban. Apabila menggunakan air dengan biaya dan beban maka yang dikeluarkan hanya separuhnya saja, yaitu 1/20 atau 5 %.

Adapun jika menggunakan irigasi buatan maka perlu perincian, jika irigasi tersebut dibuat oleh Pemerintah dan dipakai gratis tanpa adanya beban oleh para petani maka zakatnya adalah 10 %, sedangkan jika Pemerintah menarik biaya atau irigasi tersebut dibuat sendiri oleh petani maka zakatnya sebesar 5 %.

Tabel perhitungan zakat unta:
5-9 ekor unta= zakat 1 ekor kambing.
25-35 ekor unta= zakat 1 ekor unta betina umur 1 thn masuk thn ke -2. dst.

Tabel ukuran zakat sapi:

1-29 ekor = tidak ada zakat
30-39 ekor= 1 ekor sapi jantan atau betina umur 2 thn masuk thn ke-3.dst

Tabel ukuran zakat kambing:
1-39 ekor = tidak ada zakat
40-120 ekor= 1 ekor kambing
121-200 ekor= 2 ekor kambing
201-399 ekor= 3 ekor kambing.
dst.

Tabel diatas berdasarkan standar syari'ah dunia AAOIFI.

- Menghitung zakat uang:

Contoh:

Nishab zakat uang boleh disamakan dengan nishab emas (85gram) atau perak (595 gram).yg terbaik dihitung dengan nishab perak krn nilainya lebih kecil dr emas shg fakir miskin lebih cepat mendapatkan haknya.

Nishab emas 85gram x 500rb= 42,5 juta (batas minimal harta terkena wajib zakat)

Nishab perak 595 gram x 12rb(disesuaikan harga perak terupdate) = Rp.7.140.000 (batas minimal harta terkena wajib zakat).

Jika pada tgl.15 Romadhon memiliki uang direkening sejumlah 8jt (sdh masuk nishab perak) maka jika bertahan sampai 15 ramadhan thn depan dikeluarkan 2,5% x 8 jt.

فتاوى " اللجنة الدائمة " (13/399) : " ثالثاً: " وجوب زكاتها [ الأوراق النقدية ] إذا بلغت قيمتها أدنى النصابين من ذهب أو فضة،
Fatwa lajnah da'imah (13/399):"wajib dibayarkan zakat uang kertas jika nilainya telah sampai batas nishab yg paling rendah antara nishab emas atau perak,"

Kesimpulannya jika uang kita belum mencapai nishab emas tetapi sdh mencapai nishab perak maka wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan nishab perak.

- Zakat barang dagangan:

Dalil:
hadits dari sahabat Samurah radiyallahu’anhu, beliau berkata,

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْنُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Amma ba’du, sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk dijual.” [HR. Abu Daud, dishahihkan Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahulllah]

Nishob Kadar zakat barang dagangan disesuaikan dengan zakat emas dan uang.yaitu jika mencapai nilai 85g emas dan mengendap atau belum laku dijual selama 1 tahun,maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Maka bagi para developer rumah ready stok, para korban riba yang menjual aset rumah atau mobilnya, jika aset tersebut belum laku selama 1 thn dari tanggal di iklankan maka terkena zakat barang dagangan 2,5% dr nilai aset.

Jangan sampai kita bermaksud menjual rumah untuk terlepas dari riba tetapi karena tidak pandai menjual dan tidak paham syariah akhirnya malah terkena hutang zakat.

Penyaluran zakat:

Zakat adalah shadaqah yg penyalurannya spesifik kepada kelompok tertentu.

Orang-orang yang berhak menerima zakat :

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil zakat

4. Muallaf

5. Budak yang mau membebaskan diri

6. Orang yang berhutang

7. Orang yang berada di jalan Allah

8. Musafir.

Allah ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِفَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak (yang mau memerdekakan diri), orang-orang yang berhutang, orang yang sedang di jalan Allah dan musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Hikmah.” [At-Taubah: 60]

TANYA JAWAB KULGRAM

Pertanyaan 1:
Apa perbedaan nafkah, sedekah, dan zakat?

Pertanyaan 2:
Org yg berada di jalan allah contohnya seperti apa ustadz

Pertanyaan 3 :
Apakah gaji perlu dikeluarkan zakatnya?

Pertanyaan 4 :
Bagaimana hukum zakat harta yg tidak dimanfaatkan ?
Contoh : tanah yg dibiarkan tanpa diambil hasilnya, rumah/ kendaraan yg tidak pernah dipakai

Pertanyaan 5 :
Seorang fakir yg menjadi amil zakat apakah ia berhak mendapat zakat 2 sekaligus?"

Pertanyaan 6 :
Kalau aset yg masih ngutang+riba nya, itu terkena zakat nya kapan?apa setelah dpat aset dikurangi utang pokok?
Dgn nilai harga wajar saat itu

Pertanyaan 7 :
Kalau barang dagang misalnya total Rp 30 juta, punya hutang 10 juta, ketika haul tdk punya uang utk bayar zakat, bahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga juga kurang, apakah terkena hutang zakat?

Pertanyaan 8 :
Bagaimana penjelasan mengenai zakat profesi?
Lalu jika tidak wajib, apakah dibenarkan penggunaan istilah zakat profresi?
Krn yg disebut zakat seharusnya memenuhi nishob dan haul..

Pertanyaan 9 :
Yang termasuk golongan orang berhutang itu, hutang yg bagaimana.

Jawaban pertanyaan:
1. Nafkah maknanya lebih umum yaitu segala harta yg disalurkan baik dijalan kebaikan atau keburukan.
Sedekah lebih khusus yaitu setiap harta yg dinafkahkan dijalan kebaikan.
Zakat lebih khusus lagi hanya disalurkan ke 8 kelompok diatas.

2. Orang yg berjihad perang melawan orang kafir, penuntut ilmu Syar'i.
Penuntut ilmu syar'i sangat berhak menerima zakat,karena terkadang dalam 1 orang penuntut ilmu terkumpul 3 golongan yg berhak mendapat zakat,yaitu orang yg berjihad, miskin (krn sibuk menuntut ilmu dan berdakwah shg tdk punya waktu u/ bekerja), orang yg berhutang(sebagian penuntut ilmu terpaksa beehutang u/ kebutuhan makan sehari2 krn waktunya digunakan u/ belajar agama).

3. Kutipan standar syari'ah dunia AAOIFI chapter 35.pasal 3/1/3.
Bunyinya:
" Tidak diwajibkan zakat bagi upah, gaji, atau pemasukan dari profesi atau sejenisnya ketika menerima upah tersebut, akan tetapi wajib dikeluarkan zakatnya ketika mencapai haul."

4. Harta tanah dan kendaraan tidak terkena zakat kecuali diniatkan untuk dijual.
Harta seperti rumah,tanah,mobil dll jika tidak dimanfaatkan maka terkena dosa menumpuk harta,ini berat urusannya dihari kiamat.
Maka seorang muslim sikapnya terhadap harta harus pilih salah satu:
- dipakai sendiri
- disedekahkan
- dijual/ disewakan
- di berikan ke orang lain yg bisa menempati atau mengelola.

5. Boleh

6. Setelah aset terjual dikurangi nilai hutang yg jatuh tempo sebelum haul.dihitung dr harga aset yg terjual.

7. Terhitung hutang zakat dan dibayarkan ketika barang terjual,dikurangi hutang yg jatuh tempo sebelum haul.kalau dia sendiri miskin, uang zakat tsb boleh digunakan u/ dirinya sendiri.

" والذي أرجحه أن الزكاة واجبة مطلقا ولو كان عليه دين يُنقص النصاب ، إلا دينا وجب قبل حلول الزكاة ، فيجب أداؤه ثم يزكي ما بقي بعده ،
 "الشرح الممتع" (5/33-40)

Pendapat yg paling kuat adalah bahwasanya zakat wajib secara mutlak meskipun orang tersebut memiliki hutang yg dapat mengurangi nishab, kecuali hutang yg jatuh tempo sebelum haul zakat,maka wajib dibayarkan terlebih dahulu hutang tersebut kemudian dikeluarkan zakatnya dr harta yg tersisa.(Syarh mumti' 33/5-40) Syaikh muhammad bin shalih al utsaimin.

8. Zakat profesi adalah istilah yg menyesisihi syariat dan logika

Bisa dilihat dr beberapa sisi:

1. Dari sisi dalil tidak ada zakat profesi padahal berbagai profesi sdh ada sejak zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

2. Qiyas yg ambigu (banci).disisi waktu pembayaran diqiyaskan dng zakat pertanian tapi disisi kadar disesuaikan dengan zakat emas dan uang.

3. Secara SOP dan prosedur hukum menyalahi standar syariah internasional yg diterbitkan AAOIFI yg disusun hampir 300 ulama sedunia.

4. Secara kenyataan karyawan dengan gaji standar untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri masih banyak yg kekurangan krn sebab hutang, inflasi dll.shg tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.

Sehingga alasan yg paling mungkin tidak lain adalah potensi dana umat yg  "menggiurkan" bagi kalangan tertentu.

9. Hutang untuk kebutuhan darurat seperti makan, pakaian, kontrakan, sekolah anak dll.
Bukan hutang yg sifatn konsumtif seperti cicilan mobil, rumah,dll.

Comments